DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP FUNGSI AKTA NIKAH (Studi Terhadap Pemahaman Masyarakat Desa Samaelo Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone)
Total View This Week0
Institusion
Institut Agama Islam Negeri Bone (IAIN BONE)
Author
Syam, Ardi
Subject
Skripsi 
Datestamp
2021-06-08 00:21:51 
Abstract :
Skripsi ini membahas tentang Tinjauan Hukum Islam Terhadap Fungsi Akta Nikah (Studi Terhadap Pemahaman Masyarakat Desa Samaelo Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone). Kajian dalam penelitian ini membahas mengenai pemahaman masyarakat di Desa Samaelo Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone terhadap fungsi Akta Nikah dan tinjauan hukum Islam terhadap pemahaman masyarakat di Desa Samaelo Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone terhadap fungsi Akta Nikah. Untuk memperoleh data dari masalah tersebut penulis menggunakan metode field research (penelitian lapangan) dengan melakukan observasi, dokumentasi dan pertanyaan wawancara. Data yang diperoleh diolah dengan menggunakan metode kualitatif. Selanjutnya dalam menganalisis data, penulis melalui tiga tahap kegiatan, yaitu mereduksi data, menyajikan data, menarik kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat di Desa Samaelo Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone terhadap fungsi Akta Nikah menganggap bahwa akta nikah itu tidak terlalu penting, karena masyarakat merasa hidup di pedesaan tidak terlalu mementingkan akta nikah dan masih banyak masyarakat yang tidak memiliki akta nikah . Padahal dari KUA sendiri sudah mempermudahkan dalam pengurusan akta nikah. Dalam tinjauan hukum Islam terhadap pemahaman masyarakat di Desa Samaelo Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone terhadap fungsi Akta Nikah yaitu pencatatan perkawinan yang dibuktikan dengan akta nikah merupakan suatu upaya yang diatur melalui perundang-undangan untuk melindungi martabat dan kesucian perkawinan. Hal tersebut dilakukan agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam di Indonesia khusunya di Desa Samaelo Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone sesuai dengan perintah dalam Al- Qur?an, maka setiap perkawinan harus tercatat yang dilaksanakan dihadapan dan di bawah pengawasan serta dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah, sehingga perkawinan tersebut mempunyai kekuatan hukum dan mendapat perlindungan hukum. 
Institution Info

Institut Agama Islam Negeri Bone (IAIN BONE)