Abstract :
Skripsi ini membahas tentang pokok permasalahan Peluang dan tantangan
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak terhadap putusan
dispensasi nikah anak di bawah umur, dengan tujuan penelitian yaitu untuk
mengetahui Peluang dan tantangan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
perlindungan anak terhadap putusan dispensasi nikah anak di bawah umur di Pengadilan
Agama Watampone Kelas 1A Penelitian ini, dianalisis dengan pendekatan yuridis
normatif dan pendekatan sosiologis serta dibahas dengan metode kualitatif. Untuk
memperoleh data dari masalah tersebut, penulis menggunakan metode field research
(penelitian lapangan) dengan melakukan observasi, wawancara dan dokumentasi.
Selanjutnya dalam menganalisis data, penulis melalui tiga tahap kegiatan yaitu
pengumpulan data, mereduksi data, menyajikan data dan menverifikasi data.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peluang dan tantangan Undang-undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak terhadap putusan dispensasi nikah
anak di bawah umur yaitu hakim memberikan peluang karena melihat kondisi fisik
dan psikis anak, yang dimana anak sudah hamil diluar nikah apabila hakim tidak
mengabulkan permohonan dispensasi tersebut dikhawatirkan akan terjadi perbuatan
yang tidak diinginkan seperti adanya pengguguran janin (aborsi) terhadap anak yang
sudah hamil di luar nikah, dan hampir 98% yang diterima permohonan dispensasinya
karna sudah hamil diluar nikah. Mengenai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014
Tentang Perlindungan Anak terhadap putusan dispensasi nikah sebenarnya sama-
sama untuk melindungi anak, apabila anak yang sudah diberikan izin untuk
melakukan dispensasi kawin dan jika pernikahanya bertahan sampai sekarang atau
langgeng maka dapat dikatakan anak tersebet sudah terlindungi dari Undang-undang
perlindungan anak. Dan adapun tantangan dari pernikahan yang masih usia dini yaitu
: dari segi kesehatan yaitu apabila anak yang belum cukup umur melakukan
pernikahan maka akan terjadi beberapa dampak negatif karena anak yang belum
cukup umur yaitu rahimnya masih muda utunk bisa di buahi, terjadinya kekerasan
dalam rumah tangga (KDRT) diakibatkan karna anak belum dewasa dalam bersikap
dan mengambil keputusan, perceraian, dan melanggar Undang-Undang perlindunagn
anak pada pasal 26 huruf c, yaitu pelarangan menikah pada usia anak. Adapun alasan
orang tua menikahkan anaknya yang belum sesuai dengan batas usia pernikahan pada
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang pernikahan yang dimana 19 bagi laki-
laki dan 16 bagi perempuan akan tetapi adanya kebudayaan memegang rasa malu
(siri) di daerah Bone.