Abstract :
Skripsi ini membahas tentang salah satu tradisi atau suatu kegiatan dalam
wali>mah perkawinan yang sukar untuk ditinggalkan yaitu memberikan doi passolo/
doai psolo. Pokok permasalahan yang dibahas adalah bagaimana perspektif
masyarakat Kel. Tanete tentang doi passolo dalam wali>mah perkawinan, juga nilai-
nilai filosofis yang terkandung di dalamnya dan kemudian ditinjau dalam hukum
Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perspektif masyarakat Kel. Tanete
tentang doi passolo dalam wali>mah perkawinan dan juga untuk mengetahui tinjauan
hukum Islam terhadap perspektif masyarakat Kel. Tanete tentang doi passolo dalam
wali>mah perkawinan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan
(field research), dengan menggunakan beberapa pendekatan penelitian yaitu
pendekatan teologis normatif, pendekatan sosiologis, pendekatan filosofis dan
pendekatan antropologis, dengan teknik analisis deskriptif kualitatif, metode yang
dirancang untuk menggambarkan suatu peristiwa atau keadaan dalam kehidupan
sosial masyarakat yang sementara berjalan pada saat penelitian dilakukan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perspektif msyarakat Kel. Tanete
tentang doi passolo dalam wali>mah perkawinan antara lain sebagai beban moral,
sumbangan wajib, dan utang. Perspektif tersebut satu diantaranya bertentangan
dengan syariat Islam yaitu beban moral. Adanya rasa tidak enak, berat hati dan malu
yang mendorong masyarakat Kel. Tanete untuk datang memberikan doi passolo
sehingga dapat dikatakan niatnya memberi bukan karena Allah semata, melainkan
untuk menjaga duniawinya. Hal tersebut tentu harus diubah yaitu meniatkan
melakukan sesuatu karena Allah swt. Perspektif lainnya yaitu sumbangan wajib
sejalan dengan syariat Islam karena kewajiban tersebut muncul karena doi passolo
sudah menjadi adat dalam masyarakat Kel. Tanete dan juga perspektif sebagai utang
yang sejalan dengan syariat Islam karena sesama manusia hendaknya untuk
membalas kebaikan orang lain. Doi passolo juga mengandung beberapa nilai-nilai
filosofis yaitu tolong menolong, silaturahmi dan mempererat persaudaraan dan sosial
masyarakat. Semua nilai filosofis tersebut sejalan dengan syariat Islam karena
memberikan kemaslahatan bagi banyak orang dan tidak ada dalil al-Qur?an atau al-
sunnah yang bertentangan dengan nilai-nilai filosofis tersebut.