DETAIL DOCUMENT
ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMBERIKAN PUTUSAN PENOLAKAN PERMOHONAN DISPENSASI NIKAH DI PENGADILAN AGAMA WATAMPONE KELAS IA
Total View This Week0
Institusion
Institut Agama Islam Negeri Bone (IAIN BONE)
Author
IRMAWATI, .
Subject
Skripsi 
Datestamp
2021-06-08 00:38:19 
Abstract :
Skripsi ini membahas mengenai Pertimbangan Hakim Dalam memberikan putusan penolakan permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A. Pokok permasalahannya adalah Bagaimana Proses Pengajuan Permohonan Dispensasi Nikah Di Pengadilan Agama Watampone Kelas I A dan Bagaimana Pertimbangan Hakim Dalam Memberikan Putusan Penolakan Permohonan Dispensasi Nikah Di Pengadilan Agama Watampone Kelas I A. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan metode dengan dua pendekatan yakni; pendekatan normatif, pendekatan sosiologis. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi dan wawancara secara langsung kepada hakim, yakni: Hakim di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Proses Pengajuan Permohonan Dispensasi Nikah Di Pengadilan Agama Watampone Kelas I A dan Pertimbangan Hakim Dalam Memberikan Putusan Penolakan Permohonan Dispensasi Nikah Di Pengadilan Agama Watampone Kelas I A. Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan dapat memberi sumbangsih dan kontribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan pada umumnya, ilmu hukum, serta Agama pada khususnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur Proses pengajuan permohonan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Watampone Kelas IA Yaitu Datang dan mendaftar ke Kantor Pengadilan Agama Watampone, Meja I untuk membayar biaya perkara, Meja II untuk diberi nomor perkara agar terdaftar perkaranya, Proses penyelesaian perkara Dispensasi Nikah, Kemudian yang Terakhir Persidangan dan Penetapan. Kemudian Pertimbangan Hakim Dalam Memberikan Putusan Penolakan Permohonan Dispensasi Nikah Di Pengadilan Agama Watampone Kelas IA yaitu, Pertama sesuai dengan isi dari Pasal 7 ayat 2 UU No. 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-undang No. 1 Tahun 1974 yakni karena tidak adanya alasan yang mendesak dari anak pemohon untuk dikabulkan Dispensasinya dan si anak masih berkeinginan untuk melanjutkan pendidikannya. Kemudian yang Ke Dua yaitu Majelis Hakim melihat dari Umur perempuan yang terlalu muda begitupun mental dan fisiknya yang terlalu kurus dianggap belum mampu untuk membina rumah tangga dengan suaminya kelak, dan dikhawatirkan pula terdapat resiko yang tinggi jika ia mengalami kehamilan.Yang Terakhir yaitu terdapatnya syarat-syarat formil yang tidak terpenuhi oleh pemohon dan pemohon menerangkan bahwa ia tidak mampu memenuhi syarat tersebut. 
Institution Info

Institut Agama Islam Negeri Bone (IAIN BONE)