Abstract :
Skripsi ini membahas mengenai Pertimbangan Hakim Dalam memberikan
putusan penolakan permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Watampone
Kelas 1A. Pokok permasalahannya adalah Bagaimana Proses Pengajuan Permohonan
Dispensasi Nikah Di Pengadilan Agama Watampone Kelas I A dan Bagaimana
Pertimbangan Hakim Dalam Memberikan Putusan Penolakan Permohonan
Dispensasi Nikah Di Pengadilan Agama Watampone Kelas I A. Penelitian ini
merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan metode dengan dua pendekatan
yakni; pendekatan normatif, pendekatan sosiologis. Data dalam penelitian ini
diperoleh melalui observasi dan wawancara secara langsung kepada hakim, yakni:
Hakim di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Proses Pengajuan Permohonan Dispensasi
Nikah Di Pengadilan Agama Watampone Kelas I A dan Pertimbangan Hakim Dalam
Memberikan Putusan Penolakan Permohonan Dispensasi Nikah Di Pengadilan
Agama Watampone Kelas I A. Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan dapat
memberi sumbangsih dan kontribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan pada
umumnya, ilmu hukum, serta Agama pada khususnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur Proses pengajuan permohonan
Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Watampone Kelas IA Yaitu Datang dan
mendaftar ke Kantor Pengadilan Agama Watampone, Meja I untuk membayar biaya
perkara, Meja II untuk diberi nomor perkara agar terdaftar perkaranya, Proses
penyelesaian perkara Dispensasi Nikah, Kemudian yang Terakhir Persidangan dan
Penetapan. Kemudian Pertimbangan Hakim Dalam Memberikan Putusan Penolakan
Permohonan Dispensasi Nikah Di Pengadilan Agama Watampone Kelas IA yaitu,
Pertama sesuai dengan isi dari Pasal 7 ayat 2 UU No. 16 Tahun 2019 perubahan atas
Undang-undang No. 1 Tahun 1974 yakni karena tidak adanya alasan yang mendesak
dari anak pemohon untuk dikabulkan Dispensasinya dan si anak masih berkeinginan
untuk melanjutkan pendidikannya. Kemudian yang Ke Dua yaitu Majelis Hakim
melihat dari Umur perempuan yang terlalu muda begitupun mental dan fisiknya yang
terlalu kurus dianggap belum mampu untuk membina rumah tangga dengan suaminya
kelak, dan dikhawatirkan pula terdapat resiko yang tinggi jika ia mengalami
kehamilan.Yang Terakhir yaitu terdapatnya syarat-syarat formil yang tidak terpenuhi
oleh pemohon dan pemohon menerangkan bahwa ia tidak mampu memenuhi syarat
tersebut.