DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG IMPLEMENTASI PEMBAYARAN UANG IWADH DALAM CERAI GUGAT (KHULU’) (Studi Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone)
Total View This Week0
Institusion
Institut Agama Islam Negeri Bone (IAIN BONE)
Author
Minar, .
Subject
Skripsi 
Datestamp
2021-06-08 04:04:52 
Abstract :
Skripsi ini membahas mengenai Tinjauan Hukum Islam Tentang Implementasi Pembayaran Uang Iwadh Dalam Cerai Gugat (Khulu?) (Studi Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Implementasi Penbayaran Uang Iwadh Dalam Cerai Gugat (Khulu?) di Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone dan bagaimana Pandangan Hukum Islam Mengenai Implementasi Pembayaran Uang Iwadh Dalam Cerai Gugat (Khulu?) di Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone. Penelitian ini merupakan peneltian lapangan (filed risearch) dengan menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif teologis dan yuridis empiris. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi dan wawancara secara langsung kepada Hakim, yakni Hakim Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa khulu? di Pengadilan Agama Watampone ada 3 (tiga) macam: pertama, khulu? murni yaitu putusnya hubungan perkawinan atas gugatan istri, dimana istri menbayar uang iwadh (tebusan) atau mengembalikan apa yang pernah diterima sebagai mahar yang kemudian dikembalikan kepada suami agar sang suami mau menceraikannya.Yang ke dua; khulu? biasa yaitu percerain atas gugatan istri terhadap suami dengan membayar iwadh (tebusan) dimana jumlah iwadh nya disepakati oleh pihak suami dan istri. Selanjutnya yang ketiga; Khulu? taklik talak yaitu perceraian yang terjadi atas gugatan istri kepada suami dengan alasan pelanggaran taklik talak oleh suami, kemudian atas gugatan tersebut istri membayar iwadh (tebusan) sebesar Rp.10.000 (Sepuluh Ribu Rupia) sebagaimana yang telah di atur dalam KMA No. 411. Tahun 2000. Dan sebagamaina pula dijelaskan dalam buku nikah bahwa apabilah saya melanggar salah satu dari janji saya, sedangkan istri saya tidak ridha dan mengadukan halnya kepada Pengailan Agama dan pengaduanya dibenarkan serta diterima oleh Pengadilan tersebut, dan istri saya membayar uang sebesar Rp. 10.000. (sepuluh ribu rupiah) sebagai iwadh (pengganti) kepada saya maka jatuhlah talak satu kepadanya. Kepada Pengadilan atau petugas tersebut saya kuasakan untuk menerima uang iwadh (tebusan) itu dan memberikanya untuk kepentingan ibadah sosial. 
Institution Info

Institut Agama Islam Negeri Bone (IAIN BONE)