Abstract :
Skripsi ini membahas mengenai Tinjauan Hukum Islam Tentang
Implementasi Pembayaran Uang Iwadh Dalam Cerai Gugat (Khulu?) (Studi
Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Implementasi
Penbayaran Uang Iwadh Dalam Cerai Gugat (Khulu?) di Pengadilan Agama Kelas 1A
Watampone dan bagaimana Pandangan Hukum Islam Mengenai Implementasi
Pembayaran Uang Iwadh Dalam Cerai Gugat (Khulu?) di Pengadilan Agama Kelas
1A Watampone.
Penelitian ini merupakan peneltian lapangan (filed risearch) dengan
menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif teologis dan
yuridis empiris. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi dan wawancara
secara langsung kepada Hakim, yakni Hakim Pengadilan Agama Kelas 1A
Watampone.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa khulu? di Pengadilan Agama
Watampone ada 3 (tiga) macam: pertama, khulu? murni yaitu putusnya hubungan
perkawinan atas gugatan istri, dimana istri menbayar uang iwadh (tebusan) atau
mengembalikan apa yang pernah diterima sebagai mahar yang kemudian
dikembalikan kepada suami agar sang suami mau menceraikannya.Yang ke dua;
khulu? biasa yaitu percerain atas gugatan istri terhadap suami dengan membayar
iwadh (tebusan) dimana jumlah iwadh nya disepakati oleh pihak suami dan istri.
Selanjutnya yang ketiga; Khulu? taklik talak yaitu perceraian yang terjadi atas
gugatan istri kepada suami dengan alasan pelanggaran taklik talak oleh suami,
kemudian atas gugatan tersebut istri membayar iwadh (tebusan) sebesar Rp.10.000
(Sepuluh Ribu Rupia) sebagaimana yang telah di atur dalam KMA No. 411. Tahun
2000. Dan sebagamaina pula dijelaskan dalam buku nikah bahwa apabilah saya
melanggar salah satu dari janji saya, sedangkan istri saya tidak ridha dan mengadukan
halnya kepada Pengailan Agama dan pengaduanya dibenarkan serta diterima oleh
Pengadilan tersebut, dan istri saya membayar uang sebesar Rp. 10.000. (sepuluh ribu
rupiah) sebagai iwadh (pengganti) kepada saya maka jatuhlah talak satu kepadanya.
Kepada Pengadilan atau petugas tersebut saya kuasakan untuk menerima uang iwadh
(tebusan) itu dan memberikanya untuk kepentingan ibadah sosial.