DETAIL DOCUMENT
ANALISIS PENYEBAB TERJADINYA PERCERAIAN LANJUT USIA (LANSIA) DI PENGADILAN AGAMA WATAMPONE KELAS 1A
Total View This Week0
Institusion
Institut Agama Islam Negeri Bone (IAIN BONE)
Author
Syam, Multa
Subject
Skripsi 
Datestamp
2021-06-09 00:11:47 
Abstract :
Skripsi ini membahas tentang ?Analisis Penyebab Perceraian Lanjut Usia (LANSIA) Di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A? kajian dalam penelitian ini membahas bahwa setiap perkawinan diharapkan agar bertahan seumur hidup, tetapi terkadang sesuatu yang terjadi tidak sesuai dengan pangharapan, ada beberapa perkawinan yang gagal dalam mengupayakan keharmonisannya baik dari pasangan muda maupun dari pasangan yang sudah lanjut usia. Penyabab perceraian bagi pasangan lanjut usia dikarenakan beberapa penyebab diantaranya terjadinya pertengkaran yang terus menerus, istri yang monopouse, dan adanya perselingkuhan dan bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara perceraian lanjut usia. Untuk memudahkan penulis memecahkan masalah tersebut maka digunakan penelitian lapangan dengan menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui pengembangan fakta-fakta di lapangan yang dilakukan dengan beberapa pendekatan. Pendekatan tersebut merupakan pendekatan sosiologis dan yuridis empiris. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penyebab perceraian bagi lanjut usia dan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara perceraian lanjut usia di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A. Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan dapat memberi sumbangsi dan kontribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan pada umumnya dan ilmu hukum pada khususnya. Berdasarkan hasil penelitian bahwa yang menjadi penyebab perceraian bagi lanjut usia adalah terjadinya perselisihan terus menerus yang disebabkan karena salah satu pihak tidak menghargai pasangannya, istri yang sudah monopouse atau sudah tidak mampu melayani suami dan terjadinya perselingkuhan dalam rumah tangga sehingga dapat menyebabkan perceraian. penyebab terebut menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara perceraian lanjut usia, jika penyebab tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang barlaku maka hakim dapat mengabulkan permohonan Pemohon. 
Institution Info

Institut Agama Islam Negeri Bone (IAIN BONE)