Abstract :
Skripsi ini membahas mengenai ?Hak Dan Kewajiban Orang Tua Terhadap
Anak Setelah Putusnya Perkawinan (Studi Komparatif Antara UU No. 1 Tahun 1974
Tentang Perkawinan Jo. UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan Dan UU No.
35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak )?.
Dalam menjawab permasalahan tersebut pendekatan yang di lakukan adalah
pendekatan normatif yuridis dan teologi-normatif yang melihat objek kajian dari
sudut pandang hukum positif dan hukum Islam. Penelitian ini adalah penelitian
kepustakaan (library research) yaitu penulis menggunakan buku-buku sebagai
sumber datanya dengan cara menelaah dan meneliti terhadap sumber-sumber
keputusan baik Undang-undang, al-Quran, al-Sunnah, buku-buku fiqh atau karya-
karya ilmiah dan jurnal yang berkaitan dengan masalah hak dan kewajiban orang tua
terhadap anak setelah putusnya perkawinan. Berdasarkan teknik pengumpulan data
yang digunakan yaitu dokumentasi dan pengutipan. Baik kutipan langsung maupun
tidak langsung.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hak dan kewajiban orang tua
terhadap anak setelah putusnya perkawinan dan untuk mengetahui persamaan dan
perbedaan kewajiban orang tua terhadap anak dalam UU No. 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan Jo. UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan dan UU No. 35 Tahun
2014 Tentang Perlindungan Anak.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama Suatu perkawinan bila
dikaruniai anak, maka perkawinan tersebut tidak hanya menimbulkan hak dan
kewajiban kepada suami istri melainkan juga menimbulkan hak dan kewajiban antara
suami istri yang bersangkutan di satu sisi tetapi juga dalam perhubungannya pada
hak-hak dan kewajibannya terhadap anak-anaknya. Dalam pasal 45 UU No. 1 Tahun
1974 di sebutkan bahwa, kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak
mereka dengan sebaik-baiknya. Demikian pula sebaliknya. Kedua, Ketentuan
undang-undang perkawinan No. 1 Tahun 1974 menyebutkan pasal 41: baik ibu atau
ayah tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata
berdasarkan kepentingan anak. Sementara dalam poin b ?Ayah yang bertanggung
jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu,
bilamana ayah dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut,
pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut?.ketiga Dalam
undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak pasal 26 ayat (2)
tentang kewajiban dan tanggung jawab orang tua menyatakan bahwa dalam hal orang
tua tidak ada atau tidak diketahui keberadaanya, atau karena suatu sebab, tidak dapat
melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, maka kewajiban dan tanggung
jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat beralih kepada keluarga.