Abstract :
Skripsi ini membahas tentang ?Pandangan Masyarakat Desa Kajuara
Kec. Awangpone Kab. Bone Tentang Hibah Orang Tua Kepada Anaknya Dapat
Diperhitungkan Sebagai Warisan Perspektif KHI?.Hal yang penting dikaji dalam
skripsi ini yakni problematika yang terjadi di Desa Kajuara Kec. Awangpone Kab.
Bone dalam memahami tentang hibah dari orang tua kepada anaknya dapat
diperhitungkan sebagai warisan dan upaya masyarakat Desa Kajuara Kec.
Awangpone Kab. Bone dalam menyikapi perbedaan pemahaman tentang hibah
dari orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan.
Untuk memudahkan pemecahan masalah tersebut di atas maka digunakan
metode penelitian lapangan (field research) danpendekatan penelitian yakni
pendekatan yuridis, pendekatan sosiologis, dan pendekatan teologis normatif, Dan
menggunakan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan
dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode
induktifselanjutnya dianalisis dengan menggunakan teknik analisis
kualitatif.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui problematika yang
terjadi di Desa Kajuara Kec. Awangpone Kab. Bone dalam memahami tentang
hibah dari orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan dan
mengetahui upaya masyarakat Desa Kajuara Kec. Awangpone Kab. Bone dalam
menyikapi perbedaan pemahaman tentang hibah dari orang tua kepada anaknya
dapat diperhitungkan sebagai warisan.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa problematika yang
terjadi di masyarakat Desa Kajuara Kec. Awangpone Kab. Bone ialah dimana
warga masyarakat tidak mengetahui secara khusus mengenai hibah dan
keterkaitannya dengan warisan perspektif KHI dan adapun upaya masyarakat
Desa Kajuara Kec. Awangpone Kab. Bone dalam menyikapi perbedaan
pemahaman tentang hibah dari orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan
sebagai warisan, yaitu diselesaikan secara damai (Musyawarah), apabila tidak bisa
damai, maka jalan akhir menyelesaikan masalah tersebut yakni di Pengadilan
Agama.