DETAIL DOCUMENT
PANDANGAN MASYARAKAT DESA KAJUARA KEC. AWANGPONE KAB.BONE TENTANG HIBAH ORANG TUA KEPADA ANAKNYA DAPAT DIPERHITUNGKAN SEBAGAI WARISAN PERSPEKTIF KHI
Total View This Week0
Institusion
Institut Agama Islam Negeri Bone (IAIN BONE)
Author
NurAfifah, .
Subject
Skripsi 
Datestamp
2021-06-09 00:17:43 
Abstract :
Skripsi ini membahas tentang ?Pandangan Masyarakat Desa Kajuara Kec. Awangpone Kab. Bone Tentang Hibah Orang Tua Kepada Anaknya Dapat Diperhitungkan Sebagai Warisan Perspektif KHI?.Hal yang penting dikaji dalam skripsi ini yakni problematika yang terjadi di Desa Kajuara Kec. Awangpone Kab. Bone dalam memahami tentang hibah dari orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan dan upaya masyarakat Desa Kajuara Kec. Awangpone Kab. Bone dalam menyikapi perbedaan pemahaman tentang hibah dari orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan. Untuk memudahkan pemecahan masalah tersebut di atas maka digunakan metode penelitian lapangan (field research) danpendekatan penelitian yakni pendekatan yuridis, pendekatan sosiologis, dan pendekatan teologis normatif, Dan menggunakan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode induktifselanjutnya dianalisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui problematika yang terjadi di Desa Kajuara Kec. Awangpone Kab. Bone dalam memahami tentang hibah dari orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan dan mengetahui upaya masyarakat Desa Kajuara Kec. Awangpone Kab. Bone dalam menyikapi perbedaan pemahaman tentang hibah dari orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa problematika yang terjadi di masyarakat Desa Kajuara Kec. Awangpone Kab. Bone ialah dimana warga masyarakat tidak mengetahui secara khusus mengenai hibah dan keterkaitannya dengan warisan perspektif KHI dan adapun upaya masyarakat Desa Kajuara Kec. Awangpone Kab. Bone dalam menyikapi perbedaan pemahaman tentang hibah dari orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan, yaitu diselesaikan secara damai (Musyawarah), apabila tidak bisa damai, maka jalan akhir menyelesaikan masalah tersebut yakni di Pengadilan Agama. 
Institution Info

Institut Agama Islam Negeri Bone (IAIN BONE)