Abstract :
Dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui pengembangan
fakta-fakta di lapangan yang dilakukan dengan beberapa pendekatan. Pendekatan
tersebut merupakan pendekatan sosiologis dan yuridis empiris dengan tekhnik
pengumpulan datanya melalui observasi, wawancara dan dokumentasi dengan
responden yang telah ditentukan sebelumnya. Tujuan dari penelitian ini untuk
mengetahui pelaksanaan dan upaya yang dilakukan Pos Bantuan Hukum
(POSBAKUM) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat golongan tidak
mampu serta hambatan yang dihadapi Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat golongan tidak mampu di Pengadilan
Agama Watampone Kelas 1A. Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan dapat
memberi sumbangsi dan kontribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan pada
umumnya dan ilmu hukum pada khususnya.
Berdasarkan hasil penelitian pelaksanaan Pos Bantuan Hukum dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat golongan tidak mampu di Pengadilan
Agama Watampone mulai dilaksanakan pada tahun 2015. Pos Bantuan Hukum
memberikan pelayanan seperti memberikan informasi, konsultasi, advis hukum, dan
pembuatan dokumen yang diperlukan dalam berperkara. Upaya yang dilakukan untuk
membantu masyarakat yaitu memberikan informasi dan pengarahan kepada
masyarakat mengenai permasalahan hukumnya dan membantu dalam pembuatan
surat gugatan atau permohonan serta memberikan pelayanan bebas biaya perkara bagi
Pengadilan Agama. Pelaksanaan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama
Watampone sudah terlaksana dengan baik hal ini ditunjukan dari jumlah penerima
jasa posbakum yang mengalami peningkatan tiap tahunnya. Dalam memberikan
pelayanan, hambatan yang dihadapi Pos Bantuan Hukum diantaranya terbatasnya
anggaran, tidak memadainya sarana dan fasilitas yang menyebabkan
ketidaknyamanan dalam memberikan pelayanan, kurang maksimalnya pelayanan
yang diberikan karena banyaknya masyarakat yang menggunakan jasa posbakum,
serta kurangnya kepercayaan diri masyarakat dalam menceritakan permasalahannya
sehingga mempersulit petugas posbakum dalam membuatkan surat gugatan atau surat
permohonan.