Abstract :
Skripsi ini membahas mengenai Problematika Kegagalan Mediasi Dalam
Perkara Cerai Gugat (Studi di Pengadilan Agama Watamapone Kelas 1A). Pokok
permasalahannya adalah faktor penyebab problematika kegagagalan mediasi
dalam perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Watampone dan upaya
Pengadilan Agama Watampone meminimalisir problematika kegagalan mediasi
dalam perkara cerai gugat. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan
menggunakan dua pendekatan yakni; pendekatan sosiologis dan yuridis empiris
yang dilakukan dalam bentuk penelitian lapangan (field research) dengan
menggunakan teknik wawancara, dokumentasi, dan observasi. Data dalam
penelitian ini diperoleh melalui observasi dan wawancara secara langsung kepada
Hakim Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A dan Panitera Muda Hukum.
Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif
dengan tiga langkah yaitu tahap reduksi data (reduction), penyajian data (display)
dan tahap penarikan kesimpulan (conclution drawing/verification).
Hasil penelitian dari penulis terkait Problematika Kegagalan Mediasi
dalam Perkara Cerai Gugat (Studi di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A)
yakni: 1) Mediasi adalah proses mendamaikan pihak yang sedang berselisih untuk
memperoleh mufakat lewat hadirnya pihak ketiga yang bersifat netral sebagai
mediator. Faktor penyebab problematika kegagalan mediasi dalam perkara cerai
gugat yaitu faktor sarana, faktor rendahnya kesadaran para pihak untuk dimediasi,
faktor kehadiran kedua belah pihak, psikis wanita, dan aspek perkara yang
ditangani. 2) Upaya Pengadilan Agama meminimalisir problematika kegagalan
mediasi dalam perkara cerai gugat yaitu dengan memperhatikan keahlian
mediator, melakukan proses mediasi sesuai PERMA No. 1 Tahun 2016, dan
pendekatan kerohanian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tujuan dari PERMA No. 1 Tahun
2016 yaitu untuk mendamaikan para pihak yang berperkara sebelum memasuki
jalur litigasi belum maksimal. Terbukti dari hasil pengamatan dan wawancara
dengan Hakim dan Panitera Muda Pengadilan Agama Watampone yang
menunjukkan tingkat kegagalan mediasi yang terlampau banyak dibandingkan
dengan tingkat keberhasilan mediasi.