Abstract :
Skripsi ini membahas mengenai Pola Asuh Orang Tua Terhadap Anak
Menurut Hukum Islam dan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang
Perlindungan Anak Dalam Menanggulangi Kenakalan Remaja. Pokok permasalahan
dalam penelitian ini yaitu pola pengasuhan orang tua terhadap anak di Desa
Mallusetasi dalam menanggulangi kenakalan remaja. Penelitian ini merupakan
penelitian kualitatif dengan menggunakan metode pendekatan yakni: teologis
normatif, yuridis normatif, yuridis empiris dan psikologis. Data dalam penelitian ini
diperoleh melalui observasi dan wawancara secara langsung kepada orang tua
mengenai pola pengasuhan yang diterapkan kepada anak-anaknya agar terhindar dari
kenakalan remaja yang berada di Desa Mallusetasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pengasuhan anak yang ada di desa
Mallusetasi terutama di dusun Ammegge dan Bone?e masih ada kekurangan. Masih
ada orang tua yang membiarkan begitu saja anaknya tanpa adanya pengasuhan yang
layak terlebih minimya pendidikan dari masyarakat itu sendiri. Keadaan wilayah desa
tersebut yang berpotensi sehingga masih ada masyarakat yang tidak mendapatkan
pekerjaan yang layak sehingga masyarakat kesulitan dalam memenuhi kebutuhan
anak terutama kebutuhan pendidikan sekolah. Dari analisis dalam hukum Islam
bahwasanya agama sendiri telah menjelaskan bahwa kewajiban orang tua dalam
mengasuh dan mendidik anak adalah sebuah keharusan dan wajib bagi orang tua
terutama dalam mengajarkan ilmu pendidikan mendasar seperti mengajarkan akhlak
yang baik dan sopan santun maupun pendidikan Al-Qur?an dengan mengajarkan
kepada anak mengaji dan melaksanakan shalat lima waktu agar anak bisa memiliki
moral dan jiwa social yang baik terutama dalam lingkungan Desa Mallusetasi. Dari
hasil analisis tersebut dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 bahwasanya
banyak metode yang diberikan oleh orangtua kepada anak-anaknya dan bukan berarti
permasalahan-permasalahan yang ada di masyarakat Desa Mallusatasi Kecamatan
Sibulue Kabupaten Bone ini belum tepat, hanya saja masih ada orang tua bahkan
semua orang tua yang belum mengetahui aturan yang diterapkan dalam Undang-
undang Perlindungan Anak. Dari hasil penelitian yang menjadi implikasi dalam
penelitian ini adalah Bagi para orang tua dimanapun berada lebih bijaklah dalam
membagi waktu antara pekerjaan dan mengasuh anak, terlebih dalam menangani
masalah-maslah baru yang timbul di masyarakat, bagi masyarakat untuk lebih
berhati-hati dengan pergaulan bebas karena dapat mengakibatkan penyesalan di
kemudian hari dikhawatirkan tidak dapat dipertanggungjawabkan.