DETAIL DOCUMENT
PROBLEMATIKA MASYARAKAT BONE MELAKSANAKAN AKAD NIKAH DI LUAR KANTOR URUSAN AGAMA (Studi Analisis PMA Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perkawinan di KUA Kec. Palakka Kab. Bone)
Total View This Week0
Institusion
Institut Agama Islam Negeri Bone (IAIN BONE)
Author
ASMA, NURUL
Subject
Skripsi 
Datestamp
2021-06-10 01:47:50 
Abstract :
Skripsi ini membahas mengenai Problematika Masyarakat Bone Melaksanakan Akad Nikah di Luar Kantor Urusan Agama (Analisis PMA No. 19 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perkawinan di KUA Kecamatan Palakka Kab.Bone). Pokok permasalahannya tentang Pelaksanaan Akad Nikah di Luar KUA Menurut PMA No. 19 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perkawinan dalam Perspektif Masyarakat, Faktor-Faktor yang Menyebabkan Masyarakat Bone Melaksanakan Akad Nikah di Luar Kantor Urusan Agama, dan Pandangan Kepala Kantor Urusan Agama Melaksanakan Akad Nikah di Luar Kantor Urusan Agama. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan metode dengan tiga pendekatan yakni; pendekatanYuridis normatif, pendekatan Sosiologis, dan pendekatan Teologis Normatif. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi dan wawancara secara langsung kepada Kepala KUA dan masyarakat yang melaksanakan akad nikah di Luar KUA, yakni: Kepala KUA dan Msyarakat Bone Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pelaksanaan Akad Nikah di Luar KUA Menurut PMA No. 19 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perkawinan dalam Perspektif Masyarakat, Faktor-Faktor yang Menyebabkan Masyarakat Bone Melaksanakan Akad Nikah di Luar Kantor Urusan Agama, dan Pandangan Kepala KUA Melaksanakan Akad Nikah di Luar Kantor Urusan Agama. Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan dapat memberi sumbangsih dan kontribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan pada umumnya, ilmu hukum, serta Agama pada khususnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan akad nikah di Luar KUA pelaksanaanya tidak sesuai dengan aturan, Masyarakat justru memilih menikah di luar KUA dalam aturan yang justru di kecualikan dan masyarakat justru menjadikan kebiasaan dan dikenakan biaya yang lebih besar jika dilaksanakan di luar KUA, karena untuk memberikan biaya tambahan untuk biaya transportasi pihak KUA.Adapun faktor-faktor yang menyebabkan masyarakat Bone melaksanakan akad nikah di luar KUA di Kecamatan Palakka, 1) Faktor Kebiasaan dan Kemudahan, 2) Faktor Kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap PMA No. 19 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perkawinan, 3) Faktor image negative. Adapun pandangan Kepala KUA bahwa sebenarnya ia lebih nyaman melaksanakan akad nikah di KUA sesuai dengan aturan karena tidak lagi meninggalkan kantor, namun pihak KUA selalu meberikan pelayanan yang terbaik agar aturan ini berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. 
Institution Info

Institut Agama Islam Negeri Bone (IAIN BONE)