Abstract :
Skripsi ini membahas mengenai Problematika Masyarakat Bone
Melaksanakan Akad Nikah di Luar Kantor Urusan Agama (Analisis PMA No. 19
Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perkawinan di KUA Kecamatan Palakka Kab.Bone).
Pokok permasalahannya tentang Pelaksanaan Akad Nikah di Luar KUA Menurut
PMA No. 19 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perkawinan dalam Perspektif
Masyarakat, Faktor-Faktor yang Menyebabkan Masyarakat Bone Melaksanakan
Akad Nikah di Luar Kantor Urusan Agama, dan Pandangan Kepala Kantor Urusan
Agama Melaksanakan Akad Nikah di Luar Kantor Urusan Agama. Penelitian ini
merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan metode dengan tiga pendekatan
yakni; pendekatanYuridis normatif, pendekatan Sosiologis, dan pendekatan Teologis
Normatif. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi dan wawancara
secara langsung kepada Kepala KUA dan masyarakat yang melaksanakan akad nikah
di Luar KUA, yakni: Kepala KUA dan Msyarakat Bone
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pelaksanaan Akad Nikah di Luar
KUA Menurut PMA No. 19 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perkawinan dalam
Perspektif Masyarakat, Faktor-Faktor yang Menyebabkan Masyarakat Bone
Melaksanakan Akad Nikah di Luar Kantor Urusan Agama, dan Pandangan Kepala
KUA Melaksanakan Akad Nikah di Luar Kantor Urusan Agama. Adapun kegunaan
penelitian ini diharapkan dapat memberi sumbangsih dan kontribusi terhadap
perkembangan ilmu pengetahuan pada umumnya, ilmu hukum, serta Agama pada
khususnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan akad nikah di Luar KUA
pelaksanaanya tidak sesuai dengan aturan, Masyarakat justru memilih menikah di luar
KUA dalam aturan yang justru di kecualikan dan masyarakat justru menjadikan
kebiasaan dan dikenakan biaya yang lebih besar jika dilaksanakan di luar KUA,
karena untuk memberikan biaya tambahan untuk biaya transportasi pihak
KUA.Adapun faktor-faktor yang menyebabkan masyarakat Bone melaksanakan akad
nikah di luar KUA di Kecamatan Palakka, 1) Faktor Kebiasaan dan Kemudahan, 2)
Faktor Kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap PMA No. 19 Tahun 2018
Tentang Pencatatan Perkawinan, 3) Faktor image negative. Adapun pandangan
Kepala KUA bahwa sebenarnya ia lebih nyaman melaksanakan akad nikah di KUA
sesuai dengan aturan karena tidak lagi meninggalkan kantor, namun pihak KUA
selalu meberikan pelayanan yang terbaik agar aturan ini berjalan sesuai dengan aturan
yang berlaku.