Abstract :
Skripsi ini merupakan pembahasan mengenai Tinjauan Hukum Islam
Terhadap Penerapan Pasal 39 Ayat 1 Undang-Undang Perkawinan Dan Pasal 115
KHI Dalam Hubungannya Dengan Perceraian Di Pengadilan (Studi Pada Pengadilan
Agama Watampone Kelas 1A). Hal penting yang dikaji dalam skripsi ini yakni untuk
mengetahui penerapan Pasal 39 Ayat 1 Undang-Undang Perkawinanyang telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Pasal 115 KHI dalam
hubungannya dengan perceraian di pengadilan khususnya pelaksanaan peceraian
kedua belah pihak dan pandangan hukum Islamnya.
Untuk memudahkan pemecahan masalah tersebut di atas, dalam hal ini
penulis menggunakan metode penelitian deskriptif dengan menggunakan tehnik
observasi, wawancara dan dokumentasi. Dalam penelitian ini menggunakan metode
kualitatif melalui fakta-fakta di lapangan yang dilakukan dengan beberapa
pendekatan. Pendekatan tersebut yaitu pendekatan teologis normatif, yuridis normatif,
sosiologis dan hukum empiris.
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui penerapan Pasal 39 Ayat 1
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 115 KHI dalam
hubungannya dengan perceraian di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A dan
untuk mengetahui pandangan hukum Islam mengenai penerapan Pasal 39 Ayat 1
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 115 KHI dalam
hubungannya dengan perceraian di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa penerapan Pasal 39 Ayat 1 Undang-
Undang Perkawinan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun
2019 dan Pasal 115 KHI sangat penting dilakukan dengan beberapa langkah dimulai
dari tahap mengidentifikasi masalah, mengumpulkan data, mengolah data, dan tahap
penarikan kesimpulan. Semua langkah-langkah tersebut terlaksana dengan baik.
Dengan demikian dapat diketahui bahwa penerapan Pasal 39 Ayat 1 Undang-Undang
Perkawinan dan Pasal 115 KHI sudah berjalan dengan baik. Akan tetapi dalam realita
masyarakat masih ada yang belum paham hukum sehingga mereka melakukan
perceraian di luar persidangan, Perceraian tersebut sah menurut hukum Islam tetapi
tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak diakui sehingga hak-hak istri dan anak-
anaknya tidak dijamin oleh Negara.