Abstract :
Skripsi ini merupakan studi tentang tinjauan sosio yuridis putusan verstek
dalam perkara cerai gugat, putusan verstek adalah sebuah putusan yang dilakukan
majelis hakim dikarenakan pihak tergugat tidak menghadiri persidangan setelah
dipanggil secara resmi dan patut. Berdasarkan pengertian diatas penulis ingin
mengkaji tentang permasalahan: 1. Pertimbangan hakim dalam memutus verstek
perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A? 2. Tinjauan sosio
yuridis putusan verstek dalam perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Watampone
Kelas 1A?
Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian lapangan (field research)
dengan menggunakan metode kualitatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara
melihat langsung pada objek di lapangan. Dalam skripsi ini digunakan metode
pengumpulan data dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi. Dalam
penulisan skripsi ini, penulis langsung meneliti ke Pengadilan Agama Watampone
dan juga kediaman pihak yang pernah berperkara dengan putusan nomor
950/Pdt.G/2019/Pa.Wtp yang di putus verstek untuk mecari data yang diperlukan
terkait dengan pembahasan skripsi ini dan menggunakan metode wawancara, yakni
pengumpulan data dengan cara melakukan wawancara langsung terhadap hakim
Pengadilan Agama, panitra Pengadilan Agama dan pihak yang berperkara dengan
hasil putusan verstek.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa. 1) Dengan ketidak hadiran tergugat
dalam persidangan majelis Hakim berpendapat Tergugat telah melepaskan hak
jawabnya dan dianggap mengakui seluruh dalil-dalil gugatan penggugat. 2)
Pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan putusan verstek adalah dalam Pasal
149 Ayat (1) R.Bg., karena tergugat telah dinyatakan tidak hadir, dan gugatan
Penggugat mempunyai alasan serta tidak bertentangan dengan hukum, maka
gugatan Penggugat dapat diperiksa dan diputus secara verstek . Dan Pasal 19 huruf
(f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 huruf (f) Kompilasi
Hukum Islam. 3) dengan di berlakukannya Undang-undang verstek maka para pihak
dapat melakukan proses berperkara secara cepat tanpa memerlukan waktu yang
lama, gugatan yang diajukan ke Pengadilan Agama Watampone dapat di putus tanpa
kehadiran salah satu pihak yang berperka, dengan ketidak hadiran tergugat maka
Hakim menetapkan putusan tanpa hadirnya tergugat atau putusan verstek