DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN SOSIO YURIDIS PUTUSAN VERSTEK DALAM PERKARA CERAI GUGAT DI PENGADILAN AGAMA WATAMPONE KELAS 1A ( ( Studi Ks asus P Pn utusan Nomor 950/Pdt.G/2019/Pa.W tp) )
Total View This Week0
Institusion
Institut Agama Islam Negeri Bone (IAIN BONE)
Author
Oktafiani, .
Subject
Skripsi 
Datestamp
2021-06-10 01:54:31 
Abstract :
Skripsi ini merupakan studi tentang tinjauan sosio yuridis putusan verstek dalam perkara cerai gugat, putusan verstek adalah sebuah putusan yang dilakukan majelis hakim dikarenakan pihak tergugat tidak menghadiri persidangan setelah dipanggil secara resmi dan patut. Berdasarkan pengertian diatas penulis ingin mengkaji tentang permasalahan: 1. Pertimbangan hakim dalam memutus verstek perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A? 2. Tinjauan sosio yuridis putusan verstek dalam perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A? Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan metode kualitatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara melihat langsung pada objek di lapangan. Dalam skripsi ini digunakan metode pengumpulan data dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi. Dalam penulisan skripsi ini, penulis langsung meneliti ke Pengadilan Agama Watampone dan juga kediaman pihak yang pernah berperkara dengan putusan nomor 950/Pdt.G/2019/Pa.Wtp yang di putus verstek untuk mecari data yang diperlukan terkait dengan pembahasan skripsi ini dan menggunakan metode wawancara, yakni pengumpulan data dengan cara melakukan wawancara langsung terhadap hakim Pengadilan Agama, panitra Pengadilan Agama dan pihak yang berperkara dengan hasil putusan verstek. Hasil penelitian menunjukkan bahwa. 1) Dengan ketidak hadiran tergugat dalam persidangan majelis Hakim berpendapat Tergugat telah melepaskan hak jawabnya dan dianggap mengakui seluruh dalil-dalil gugatan penggugat. 2) Pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan putusan verstek adalah dalam Pasal 149 Ayat (1) R.Bg., karena tergugat telah dinyatakan tidak hadir, dan gugatan Penggugat mempunyai alasan serta tidak bertentangan dengan hukum, maka gugatan Penggugat dapat diperiksa dan diputus secara verstek . Dan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam. 3) dengan di berlakukannya Undang-undang verstek maka para pihak dapat melakukan proses berperkara secara cepat tanpa memerlukan waktu yang lama, gugatan yang diajukan ke Pengadilan Agama Watampone dapat di putus tanpa kehadiran salah satu pihak yang berperka, dengan ketidak hadiran tergugat maka Hakim menetapkan putusan tanpa hadirnya tergugat atau putusan verstek 
Institution Info

Institut Agama Islam Negeri Bone (IAIN BONE)