DETAIL DOCUMENT
PEMENUHAN HAK ANAK DALAM PENGABULAN DISPENSASI NIKAH DITINJAU DARI UU NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (Studi Kasus Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A)
Total View This Week0
Institusion
Institut Agama Islam Negeri Bone (IAIN BONE)
Author
SATRIO, .
Subject
Skripsi 
Datestamp
2021-06-10 02:47:29 
Abstract :
Skripsi ini bertujuan 1) Untuk mengetahui pemahaman hakim terhadap pemenuhan hak anak ditinjau dari UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak terkait dispensasi nikah di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A, 2) Untuk mengetahui penerapan UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak terhadap perkara dispensasi nikah di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A. Untuk mudah memecahkan masalah di atas, penulis melakukan pendekatan yuridis normatif, pendekatan teologis normatif dan pendekatan empiris dalam melakukan penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan teknik wawancara, dokumentasi dan observasi. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan analisis deskriptif qualitatif dengan tiga tahap yaitu tahap reduksi data (Data Reduction), penyajian data (Data Display) dan verifikasi (Conclusion Drawing). Pemahaman Hakim Terhadap Pemenuhan Hak Anak Ditinjau Dari UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Terkait Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A, hakim pada dasarnya telah memahami dengan baik, dimana dalam hal ini hakim dalam memutuskan putusan pada suatu perkara dispensasi nikah merujuk kepada Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Penerapan UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak terhadap perkara dispensasi nikah di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A belum efektif karena dalam hal ini bentuk perlindungan yang diberikan Pengadilan Agama kepada pemohon dispensasi nikah sebatas melindungi anak dari perlakuan diskriminasi tanpa melihat hak-hak anak yang lainnya. Dalam hal ini anak kehilangan kesempatan untuk berkembang dan berekspresi, berkreasi, bergaul dengan teman sebayanya, dan memanfaatkan waktu luang. 
Institution Info

Institut Agama Islam Negeri Bone (IAIN BONE)