Abstract :
Skripsi ini bertujuan 1) Untuk mengetahui pemahaman hakim terhadap
pemenuhan hak anak ditinjau dari UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan
Anak terkait dispensasi nikah di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A, 2) Untuk
mengetahui penerapan UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
terhadap perkara dispensasi nikah di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A.
Untuk mudah memecahkan masalah di atas, penulis melakukan pendekatan
yuridis normatif, pendekatan teologis normatif dan pendekatan empiris dalam
melakukan penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan teknik
wawancara, dokumentasi dan observasi. Data yang diperoleh dianalisis dengan
menggunakan analisis deskriptif qualitatif dengan tiga tahap yaitu tahap reduksi data
(Data Reduction), penyajian data (Data Display) dan verifikasi (Conclusion
Drawing).
Pemahaman Hakim Terhadap Pemenuhan Hak Anak Ditinjau Dari UU
Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Terkait Dispensasi Nikah di
Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A, hakim pada dasarnya telah memahami
dengan baik, dimana dalam hal ini hakim dalam memutuskan putusan pada suatu
perkara dispensasi nikah merujuk kepada Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan UU
Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Penerapan UU Nomor 35 Tahun
2014 Tentang Perlindungan Anak terhadap perkara dispensasi nikah di Pengadilan
Agama Watampone Kelas 1A belum efektif karena dalam hal ini bentuk perlindungan
yang diberikan Pengadilan Agama kepada pemohon dispensasi nikah sebatas
melindungi anak dari perlakuan diskriminasi tanpa melihat hak-hak anak yang
lainnya. Dalam hal ini anak kehilangan kesempatan untuk berkembang dan
berekspresi, berkreasi, bergaul dengan teman sebayanya, dan memanfaatkan waktu
luang.