Abstract :
Skripsi ini membahas tentang Analisis Pasal 100 Kompilasi Hukum Islam
Tentang Nasab Anak Di Luar Perkawinan Dan Imflikasinya Terhadap Akta Kelahiran
perspektif Hukum Islam. Nasab merupakan nikmat dan karunia Allah yang menjadi
hak setiap anak yang lahir dari rahim seorang ibu. Mengingat bahwa, Islam
memerintahkan umat Islam untuk menjaga nasab (hifs an-nasl). Penentuan nasab
harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai ketentuan Islam. Nasab menentukan
seseorang dalam hubungan mahram, hak perwalian nikah, hak kewarisan, penghalang
nikah, dan sebagainya. Islam mengharamkan menisbahkan seseorang kepada orang
lain yang bukan ayahnya, begitupula anak diharamkan mengingkari nasab dengan
ayahnya. Pencantuman nama orang tua dan nama anak dalam kutipan akta kelahiran
menjadi sebuah bukti otentik di negara Indonesia dalam menunjukan hubungan nasab
atau keperdataan kedua belah pihak. Berawal dari sini penulis tertarik untuk
membahas lebih lanjut mengenai bagaimana ketentuan nasab anak yang lahir di luar
perkawinan dalam Kompilasi Hukum Islam dan bagaimana implikasi ketentuan nasab
dalam kutipan akta kelahiran. Penelitian ini merupakan penelitian studi kepustakaan
(library research) dimana jenis penelitian ini bertujuan untuk mengumpulkan data
dari informasi melalui buku-buku, jurnal, dan karya ilmiah lainya. Dan penelitian ini
bersifat kualitatif dengan penalaran deduktif.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana ketentuan nasab anak
diluar perkawinan dalam pasal 100 Kompilasi Hukum Islam dan bagaiman implikasi
nasab anak di luar perkawinan dalam kutipan akta kelahiran. Adapun kegunaan
penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi sekaligus sumbangan
wawasan dalam rangka pengembangan ilmu khususnya bagi mahasiswa dalam bidang
Hukum Keluarga Islam.
Pasal 100 Kompilasi Hukum Islam memiliki ambiguitas atau belum ada
penjelasan mengenai pengertian anak di luar perkawinan. Hal ini mempengaruhi akta
kelahiran dari seorang anak yang lahir di luar perkawinan. Status perkawinan orang
tua mempengaruhi bentuk akta kelahiran terhadap masing-masing anak dan
mempengaruhi status dan golongan anak dimata Hukum. Di Indonesia penentuan
status nasab seorang anak dalam kutipan akta kelahiran lebih mengarah kepada
pearaturan yang berlaku di kantor pencatatn sipil dan lebih ditentukan oleh formalitas
bentuk perkawinan orang tuanya.