Abstract :
Skripsi ini membahas mengenai ?Usia Menikah dalam Perspektif Hukum
(Studi Komparatif Hukum Islam dan Hukum Positif)?. Masalah yang dibahas
dalam penelitian ini yaitu, bagaimana ketentuan usia menikah menurut hukum
Islam dan hukum positif, bagaimana analisis komparasi usia menikah perspektif
hukum Islam dan hukum positif. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui ketentuan usia menikah menurut hukum Islam dan hukum positif dan
untuk mengetahui analisis komparasi usia menikah perspektif hukum Islam dan
hukum positif.
Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian kepustakaan (library
research) yaitu dengan membaca, menelaah, mengutip buku-buku, jurnal-jurnal
serta tulisan-tulisan lainnya yang berhubungan dengan konsep usia menikah dari
segi hukum Islam dan hukum positif, adapun pendekatan penelitian yang
digunakan adalah pendekatan yuridis normatif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa usia pernikahan bagi calon mempelai
dalam pernikahan adalah masalah penting, karena perkawinan membutuhkan
kematangan yang bukan sekedar bersifat biologis, tetapi juga kematangan
psikologis dan sosial. Maka tidak heran jika setiap insan berhati-hati dalam
memilih pasangan hidupnya, masalah pernikahan akan berdampak pada semua
sendi kehidupan manusia. Dalam Hukum Islam tidak ada nash yang secara jelas
tentang batasan Usia pernikahan hanya saja seseorang yang akan menikah harus
mampu dan dewasa, sedangkan ukuran kedewasaan diartikan juga dengan baligh
yang ditandai dengan keluarnya air mani bagi laki-laki dan haid bagi perempuan.
Maka hal inilah yang menjadi kontroversi dikalangan masyarakat karena
masyarakat tidak menganggap begitu penting, sebab terkadang tanda-tanda baligh
telah ia dapatkan. Karena tanda tersebut datang pada setiap orang secara berbeda.
Kemudian dalam Hukum Positif, usia perkawinan yang diperbolehkan menurut
undang-undang No. 16 tahun 2019 yaitu 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan.
Namun jika dilihat realita yang terjadi, undang-undang tersebut tidak begitu
mempengaruhi sebagian masyarakat meskipun aturan tersebut sudah pasti, sebab
jika seseorang yang belum mencapai umur 19 tahun ingin menikah, maka
pernikahan dapat dilangsungkan dengan meminta dispensasi dari pengadilan.