DETAIL DOCUMENT
PENERAPAN METODE AL-„URF DALAM PEMBAGIAN WARISAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi di Desa Pasaka Kecamatan Kahu Kabupaten Bone)
Total View This Week0
Institusion
Institut Agama Islam Negeri Bone (IAIN BONE)
Author
Hidayanty, Rina
Subject
Skripsi 
Datestamp
2021-06-11 00:56:39 
Abstract :
Hukum waris merupakan salah satu bagian dari hukum perdata secara keseluruhan dan merupakan bagian terkecil dari hukum kekeluargaan. Hukum waris sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia. Adapun yang menjadi pokok masalah penelitian ini adalah penerapan metode Al-?Urf dalam pembagian warisan ditinjau dari perspektif hukum Islam pada masyarakat Desa Pasaka di Kecamatan Kahu Kabupaten Bone. Dalam penelitian ini, penulis membatasi kajian pada tulisan ini yaitu: Pertama, ahli waris serta bagiannya. Kedua, waktu pembagian warisan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem pembagian warisan di Desa Pasaka, penyebab mereka membagikan warisan berdasarkan kebiasaan turun temurun dan untuk mengetahui tinjaun hukum Islam terhadap pembagian warisan di Desa Pasaka. Untuk memudahkan pemecahan masalah tersebut maka di gunakanlah penelitian lapangan (field research kualitatif deskriptif) yaitu pencarian data dilakukan langsung di lokasi penelitian, dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah: pendekatan Antropologis dan pendekatan Teologis Normatif. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang diperoleh akan dianalisis dengan menggunakan metode reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil dari penelitian ini adalah dari waktu pelaksanaan warisan terdapat sistem yang tidak sejalan dengan hukum waris Islam. Dari segi ahli waris dan bagiannya, masyarakat Desa Pasaka menjadikan anak sebagai ahli waris utama, sedangkan dari segi pembagiannya, warisan dibagikan kepada ahli warisnya secara rata baik laki-laki maupun perempuan. Adapun waktu pembagiannya, yaitu ada yang membagikannya sebelum bakal calon pewaris meninggal dan adapula yang membagikannya setelah pewaris meninggal dunia. Walaupun demikian sistem pembagian warisan di Desa Pasaka sebenarnya telah tertuang pada KHI Pasal 183 yaitu pembagian warisan bisa di lakukan secara kekeluargaan atau jalan damai. 
Institution Info

Institut Agama Islam Negeri Bone (IAIN BONE)