Abstract :
Hukum waris merupakan salah satu bagian dari hukum perdata secara
keseluruhan dan merupakan bagian terkecil dari hukum kekeluargaan. Hukum waris
sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia. Adapun yang
menjadi pokok masalah penelitian ini adalah penerapan metode Al-?Urf dalam
pembagian warisan ditinjau dari perspektif hukum Islam pada masyarakat Desa
Pasaka di Kecamatan Kahu Kabupaten Bone. Dalam penelitian ini, penulis
membatasi kajian pada tulisan ini yaitu: Pertama, ahli waris serta bagiannya. Kedua,
waktu pembagian warisan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem pembagian warisan di Desa
Pasaka, penyebab mereka membagikan warisan berdasarkan kebiasaan turun temurun
dan untuk mengetahui tinjaun hukum Islam terhadap pembagian warisan di Desa
Pasaka. Untuk memudahkan pemecahan masalah tersebut maka di gunakanlah
penelitian lapangan (field research kualitatif deskriptif) yaitu pencarian data
dilakukan langsung di lokasi penelitian, dengan pendekatan penelitian yang
digunakan adalah: pendekatan Antropologis dan pendekatan Teologis Normatif. Data
dikumpulkan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang diperoleh
akan dianalisis dengan menggunakan metode reduksi data, penyajian data dan
penarikan kesimpulan dan verifikasi.
Hasil dari penelitian ini adalah dari waktu pelaksanaan warisan terdapat
sistem yang tidak sejalan dengan hukum waris Islam. Dari segi ahli waris dan
bagiannya, masyarakat Desa Pasaka menjadikan anak sebagai ahli waris utama,
sedangkan dari segi pembagiannya, warisan dibagikan kepada ahli warisnya secara
rata baik laki-laki maupun perempuan. Adapun waktu pembagiannya, yaitu ada yang
membagikannya sebelum bakal calon pewaris meninggal dan adapula yang
membagikannya setelah pewaris meninggal dunia. Walaupun demikian sistem
pembagian warisan di Desa Pasaka sebenarnya telah tertuang pada KHI Pasal 183
yaitu pembagian warisan bisa di lakukan secara kekeluargaan atau jalan damai.