Abstract :
Skripsi ini membahas mengenai? Tinjauan Yuridis Tentang Pandangan
Hakim Terhadap Isbat Nikah Orang Yang Meninggal dunia( Studi Kasus Pengadilan
Agama Bulukumba)?. Hal yang penting dikaji dalam skripsi ini yakni tentang
pandangan hakim terhadap isbat nikah orang yang meninggal dunia dengan
mengambil studi kasus di Pengadilan Agama Bulukumba dengan mengaitkanya
dengan perspektif hukum islam terhadap isbat nikah orang yang meninggal dunia.
Penelitian ini juga mempunyai tujuan yakni menambah, memperluas,
memperdalam pengetahuan dalam mengembangkan ilmu-ilmu hukum islam terutama
pada masalah isbat nikah orang yang telah meninggad dunia.
Untuk memudahkan pemecahan masalah tersebut, Jenis penelitian ini adalah
penelitian kualiatif (qualitatif research) dengan menggunakan pendekatan yuridis
maupun psikologis. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara dan
dokumentasi. Data dianalisis dengan metode analisis deskriktif yaitu menganalis data
dan menyajikan fakta secara sistematik sehingga dapat lebih mudah untuk dipahami
dan disimpulkan
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pandangan hakim terhadap isbat nikah
orang yang meninggal dunia sah-sah saja, perkara tersebut dapat di proses selama
memenuhi persyaratan formil ataupun materil dalam mengajukan perkara ke
Pengadilan Agama, serta terbuktinya bahwa benar telah terjadi pernikahan yang telah
memenuhi syarat dan rukun perkawinan maka hakin wajib mangabulkan
permohonan tersebut dengan mengambil dasar hukum pada Pasal 7 ayat (2)
Kompilasi hukum islam. Sedangkan menurut perspektif hukum islam meskipun
sebelumya dalam agama islam tidak ada anjuran atau perintah untuk melakukan
pencatatan perkawinan namun di anjurkan untuk melakukan pencatatan pada saat
bermuamalah dalam Q.S Al-Baqarah ayat 282, kemudiaan mengenai penetapan isbat
nikah hukum islam menggunakan metode istinbat qiyas yang pelaksanaanya
dikaitkan dengan kegiatan muamalah pada Q.S Al-Baqarah 282. Dengan adanya ayat
ayat ini yang dijadikan sebagai dasar pencatatan perkawinan yang memeperkuat
bahwa isbat nikah terhaadap pasangan yang telah meninggal dunia disa dikabulkan.
Karna pencatatan perkawinan mempunyai kedudukan yang sangat penting bagi
kehidupan untuk menjamin ketertiban hukum, yang berfungsi sebagai instrumen
kepastian hukum, kemudahan hukum, di samping sebagai salah satu bukti
perkawinana.