Abstract :
Penelitian ini membahas mengenai pandangan hukum islam terhadap
implementasi pembayaran nafkah iddah dan mutah dalam cerai talak (Studi Kasus
Pengadilan Agama Kelas 1 A Watampone). Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui pelaksanaan Pembayaran Nafkah Iddah Mu?tah dalam Cerai, faktor
penghambat dan faktor pendukung pelaksanaan pembayaran nafkah iddah dan mutah
dalam cerai talak dan pandangan hukum islam dalam pelaksanaan pembayaran nafkah
dan iddah mutah dalam cerai talak di Pengadilan Agama Kelas 1 A Watampone.
Jenis penelitian yang digunakan peneliti dalam penelitian ini adalah
penelitian kualitatif. Peneliti yang secara langsung mengumpulkan informasi-
informasi yang didapat dari orang yang diwawancarai atau informan terkait dengan
pandangan hukum islam terhadap implementasi pembayaran nafkah iddah mu?tah
dalam cerai talak.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Pelaksanaan pembayaran nafkah
iddah mutah dalam cerai talak di pengadilan agama kelas 1 A Watampone adalah
dengan menanyakan kepada para pihak yang berperkara dan melihat kemampuan
suami melalui pekerjaan dan penghasilan suami setiap harinya. Hakim memiliki
pertimbangan yang berbeda dalam menentukan besaran nafkah iddah dan mutah.
Perbedaan tersebut yaitu dalam menentukan nafkah iddah dilihat dari kebiasaan
suami memberikan nafkah kepada isteri setiap harinya. Sedangkan dalam
menentukan nafkah mutah dapat dilihat dari lamanya usia perkawinan. 2)
Penghambat dan faktor pendukung pelaksanaan pembayaran nafkah iddah dan mutah
dalam cerai talak di Pengadilan Agama Kelas 1 A Watampone yakni faktor internal
dan ekternal. Faktor internal yaitu faktor yang berasal dari personal seorang suami
yang dipengaruhi oleh latar belakang yang bervariasi seperti, pendidikan, semakin
tinggi pendidikan maka semakin tinggi pula tingkat ketaatan dan kepatuhan terhadap
hukum sehingga proses pelaksanaan iddah dan muta?h suami terhadap mantan istri
dapat terlaksana dengan baik. Sedangkan faktor eksternal yaitu faktor yang ada di
pengadilan agama, seperti kurangnya kontrol atau pengawasan dari pihak pengadilan
memberikan peluang untuk tidak terlaksananya iddah dan mutah suami ini dengan
baik. Hal tersebut terjadi karena adanya sebuah pengaduan mantan istri terhadap
suami. Artinya ketika tidak terjadi pengaduan dari sang mantan istri tentunya hal ini
tidak diketahui Pengadilan Agamakah iddah dan mutah tersebut dibayar atau tidak
dibayarkan oleh mantan suami. 3) pelaksanaan pembayaran nafkah iddah dan mu?tah
dalam cerai talak di pengadilan agama kelas 1 A Watampone landasan yang kuat
ditinjau dari sisi hukum islam. Artinya pelaksanan mutah tersebut selaras dengan
pengadilan agama yang disyariatkan oleh Allah. Landasan hukum islam digunakan
oleh pengadilan agama Watampone dalam menetapkan putusan tentang kewajiban
suami dalam memberikan mutah sedangkan yang berkaitan dengan kadar dan
ukuran yang harus dibayarkan oleh suami kepada istri pasca perceraian.