Abstract :
Skripsi ini membahas salah satu aspek dalam hukum keluarga Islam tentang
Analisis Uu Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Perspektif Maqa>s{id al-Syari>ah). Tujuan penelitian ini adalah
untuk mengetahui konsep perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup dan untuk mengetahui perspektif Maqa>s{id al-Syari>ah dalam
pelestarian lingkungan hidup. Jenis penelitian yang dipilih dalam penelitian ini adalah
kualitatif deskriftif. Sumber data dalam penelitian ini sesuai dengan jenis
penggolongannya ke dalam penelitian perpustakaan (library research), Teknik
Pengumpulan Data Riset kepustakaan, Metode Analisis/Teknik Penyusunan, dalam
menganalisis persoalan yang ada hubungannya dengan pembahasan skripsi ini,
penulis menggunakan teknik Deduktif, yaitu suatu teknik yang berpusat dari hal-hal
yang bersifat umum kemudian mengarah kepada hal-hal yang bersifat khusus.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa. Konsep dari perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Dalam rangka
menghindari kerusakan pada lingkungan hidup, perlu untuk adanya penegakan
hukum khususnya di bidang lingkungan hidup sehingga dalam hal ini menandakan
bahwa dalam negara Indonesia sistem penggalakan untuk melestarikan atau menjaga
lingkungan adalah suatu hal yang sangat penting. Didalam undang-undang
lingkungan ini beberapa subsitem yang terkait dan berhubungan dengan hukum
Indonesia yakni : Hukum penataan lingkungan, Hukum acara lingkungan, Hukum
perdata lingkungan, Hukum pidana lingkungan, Dalam subsistem tersebut telah
dijelaskan pula sanksi pidana yang melakukan tindak pidana terhadap pengelolaan
sumber daya alam yang dapat merugikan pemerintah dan masyarakat setempat.
Perspektif Maqa>s{id al-Syari>ah dalam pelestarian lingkungan hidup ada lima
poin;pertama mejaga lingkungan sama dengan menjaga agama, kedua menjaga
lingkungan sama dengan menjaga jiwa, ketiga menjaga lingkungan sama dengan
menjaga keturunan, keempat yaitu menjaga lingkungan sama dengan menjaga akal,
dan yang kelima adalah menjada lingkungan sama dengan menjaga harta Lima poin
ini harus diterapkan dengan bauk agar kita sebagai umat yang beragama Islam harus
lebih menerpakannya dari pada agama non Islam dengan alasan bahwa agama Islam
telah memberitahukan kita yang sebagaimana yang terdapat dalam al-Qur?an dan
agama Islam merupakan agama yang paling sempurna diantara agama yang lainnya.