Abstract :
Skripsi ini membahas mengenai Tinjauan Hukum Islam Terhadap UU NO.
16 tahun 2019 tentang pernikahan 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan di KUA
Kec. Barebbo. Pokok permasalahannya adalah bagaimana pandangan masyarakat
tentang perkawinan di kec. Barebbo dengan adanya UU No. 16 tahun 2019 dan
bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap UU No. 16 tahun 2019 tentang
pernikahan 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan di KUA Kec. Barebbo. Penelitian
ini merupakan penelitian Kualitatif yang menggunakan metode dengan tiga
pendekatan yakni; pendekatan yuridis Normatif, pendekatan teologi normatif dan
pendekatan sosiologis. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi dan
wawancara secara langsung kepada masyarakat kec. Barebbo dan kepada kepala
KUA dan penyuluh KUA Kec. Barebbo.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan masyarakat tentang
perkawinan di kec. Barebbo dengan adanya UU No. 16 tahun 2019 dan untuk
mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap UU No. 16 tahun 2019 tentang
pernikahan 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwasanya pandangan masyarakat
dengan berlakunya Undang-Undang No. 16 tahun 2019 tentang umur 19 tahun bagi
laki-laki dan perempuan dengan umur 19 tahun di nilai telah matang jiwa raganya
untuk melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara
baik tanpa berakhir pada perceraian. Ajaran agama Islam tidak menjelaskan dengan
tegas dan jelas mengenai berapa umur sesorang bisa melaksanakan perkawinan akan
tetapi syariat Islam memberikan isyarat sesorang bisa dikatakan layak melaksanakan
pernikahan. Hukum Islam membolehkan pernikahan usia dini dengan syarat sudah
baligh Kedewasaan itu bukan tergantung pada usia, namun tergantung pada
kecerdasan atau kedewasaan pikiran melaksanakan perkawinan.