DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP UU NO.16 TAHUN 2019 TENTANG PERNIKAHAN 19 TAHUN BAGI LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN (Studi Kec. Barebbo)
Total View This Week0
Institusion
Institut Agama Islam Negeri Bone (IAIN BONE)
Author
Amriana, .
Subject
Skripsi 
Datestamp
2021-06-14 00:19:48 
Abstract :
Skripsi ini membahas mengenai Tinjauan Hukum Islam Terhadap UU NO. 16 tahun 2019 tentang pernikahan 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan di KUA Kec. Barebbo. Pokok permasalahannya adalah bagaimana pandangan masyarakat tentang perkawinan di kec. Barebbo dengan adanya UU No. 16 tahun 2019 dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap UU No. 16 tahun 2019 tentang pernikahan 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan di KUA Kec. Barebbo. Penelitian ini merupakan penelitian Kualitatif yang menggunakan metode dengan tiga pendekatan yakni; pendekatan yuridis Normatif, pendekatan teologi normatif dan pendekatan sosiologis. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi dan wawancara secara langsung kepada masyarakat kec. Barebbo dan kepada kepala KUA dan penyuluh KUA Kec. Barebbo. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan masyarakat tentang perkawinan di kec. Barebbo dengan adanya UU No. 16 tahun 2019 dan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap UU No. 16 tahun 2019 tentang pernikahan 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwasanya pandangan masyarakat dengan berlakunya Undang-Undang No. 16 tahun 2019 tentang umur 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan dengan umur 19 tahun di nilai telah matang jiwa raganya untuk melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian. Ajaran agama Islam tidak menjelaskan dengan tegas dan jelas mengenai berapa umur sesorang bisa melaksanakan perkawinan akan tetapi syariat Islam memberikan isyarat sesorang bisa dikatakan layak melaksanakan pernikahan. Hukum Islam membolehkan pernikahan usia dini dengan syarat sudah baligh Kedewasaan itu bukan tergantung pada usia, namun tergantung pada kecerdasan atau kedewasaan pikiran melaksanakan perkawinan. 
Institution Info

Institut Agama Islam Negeri Bone (IAIN BONE)