Abstract :
Skripsi ini berjudul ?Penggunaan Jalan Umum Untuk Acara Walimah
Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif (Studi Kasus Pada Kecamatan Cina).
Masalah yang dibahas dalam penelitian ini yaitu, apa penyebab sehingga masyarakat
menggunakan jalan yang ada di Kecamatan Cina, bagaimana perspektif hukum positif
dan hukum Islam terhadap penggunaan jalan umum untuk acara walimah di
Kecamatan Cina. Adapun tujuan penulisan skripsi ini adalah uantuk mengetahui apa
penyebab sehingga masyarakat menggunakan jalan umum untuk acara walimah yang
ada di Kecamatan Cina dan untuk mengetahui perspektif hukum positif dan hukum
Islam terhadap penggunaan jalan umum untuk acara walimah di Kecamatan Cina.
Berdasarkan tujuan penulisan di atas maka jenis penelitian yang digunakan dalam
penelitian ini adalah penelitian kualitatif, adapun pendekatan yang digunakan adalah
pendekatan normatif dan pendekatan sosiologis. Serta teknik analisis komparatif dan
deduktif.
Hasil penelitian ini menujukkan bahwa penyebab masyarakat Kecamatan Cina
menggunakan jalan umum untuk acara walimah yaitu, kurangnya lahan, kurangnya
modal, gedung yang bisa disewahkan terlalu jauh dari rumah yang melaksanakan
acara walimah, kurangnya komunikasi antara pemerintah setempat serta perizinan
yang tidak dilakukan kepada dinas perhubungan maupun kepada kepolisian.
Pandangan hukum positif terhadap penggunaan jalan untuk acara walimah yang ada
di Kecamatan Cina, belum sesuai dengan aturan yang ada kerena masih ada
masyarakat yang tidak melaporkannya kepada pihak dinas terkait maupun kepada
pihak kepolisan untuk meminta izin penggunaan jalan untuk acara walimah, namun
demikian tetap ada jalan alternatif disediakan oleh pihak pelaksana, tidak adanya izin
tersebut karena kurang pahamnya masyarakat mengenai tata cara mendapatkan izin
penggunaan jalan tersebut, terkadang hal tersebut baru disampaikan pada saat kurang
2 hari acara akan dilaksanakan, jika penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi
tersebut mengakibatkan tidak tercapainya suatu rasa aman dan nyaman di dalam
masyarakat, apalagi bagian jalan tersebut merupakan bagian yang sangat penting bagi
pengguna jalan, bila bagian jalan tersebut terganggu oleh masyarakat yang
menyelenggarakan acara untuk kepentingan pribadinya, tentu fungsi jalan tidak
tercapai secara optimal. Pandangan hukum Islam terhadap penggunaan jalan umum
untuk acara walimah di Kecamatan Cina, tidak bertentangan dengan hukum Islam
karena sudah sejalan dengan aturan hukum Islam yang dimana tidak mengganggu
aktivitas masyarakat yang lainnya karena tetap memberikan jalan alternatif tidak
semua badan jalan ditutup, ada izin maupun tidak ada izin dari pihak desa, dinas
terkait maupun dari pihak kepolisian dalam artian kemaslahatan tetap diutamakan
karena itu merupakan hal yang paling utama.