Abstract :
Skripsi ini membahas tentang ? Talak Tiga Yang dilakukan Kepada Wanita di
Luar Pengadilan Berdasarkan Pandangan Fikih dan Hukum Positif ?. Pada dasarnya
hak mutlak menjatuhkan talak ada pada suami sebagaimana dalam Fikih, jika suami
sudah mengucapkan kata talak terhadap istri maka sudah dikatakan jatuh talak,
namun dalam Hukum Positif ( Undang-undang dan KHI) juga diatur tentang talak
dimana dalam Kompilasi Hukum Islam pada Pasal 115 menegaskan bahwa
?perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan agama setelah
pengadilan agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah
pihak?.
Dari perbedaan aturan hukum tersebut maka peneliti mengadakan penelitian
ini dengan tujuan untuk mengetahui kedudukan seorang wanita apabila di talak di
luar Pengadilan berdasarkan tinjauan Fikih maupun Hukum Positif, dengan
menggunakan metode penelitian pustaka (Library Research), dengan menggunakan
teknik pengutipan, dan data yang diperoleh selanjutnya dianalisis dengan
menggunakan deskriptif kualitatif dan teknik analisis isi.
Berdasarkan hasil penelitian Pertama, Para ulama dan kyai telah memasukkan
Hukum Islam atau Fikih dalam undang-undang perkawinan untuk umat Islam di
Indonesia. Dengan adanya ketentuan Undang-undang yang mengatur bahwa talak
harus diucapkan di depan sidang Pengadilan Agama, maka wanita yang di talak oleh
suami di luar sidang Pengadilan adalah batal atau tidak sah, jadi wanita tersebut
masih berstatus sebagai istri yang sah, bukan mantan istri atau janda. Pendapat ini
didasarkan pada kaidah Fikih yang berbunyi ?Hukumul hakim ilzamun wa yarfa?ul
khilaf?, artinya peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Negara bersifat
mengikat dan menghilangkan perbedaan pendapat. Kedua, Hukum Positif atau
Undang-undang perkawinan dan KHI tidak bertentangan dengan Fikih, jadi dengan
berlakunya ketentuan UUP seharusnya menghilangkan pertentangan di tengah-tengah
masyarakat tentang talak di luar pengadilan, karena hal demikian telah diatur dalam
peraturan perundang-undangan bahwa Talak harus diucapkan di depan sidang
Pengadilan Agama. Sehingga apabila seorang wanita di Talak di luar Pengadilan
tidak di anggap sah dan tidak memiliki kekuatan Hukum. Artinya wanita tersebut
masih berstatus sebagai istri sah.