Abstract :
Skripsi ini membahas tentang Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan
Perkara Hak Asuh Anak Dibawah Umur Kepada Ayah Biologis (Stud Putusan
Perkara Nomor 235/Pdt. G/2020/PA. Wtp). Adapun tujuan dalam skripsi ini yaitu
untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam memberikan hak asuh anak
dibawah umur (mumayyiz) kepada ayah menurut peraturan perundang-undangan dan
hukum Islam dan bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan hak asuh anak
yang dilimpahkan kepada ayah biologis. Untuk memudahkan pemecahan masaslah
diatas, dalam hal ini penulis menggunakan metode penelitian deskriptif dengan
menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang diperoleh
kemudian diolah menggunakan metode kualitatif yaitu dengan reduksi data,
penyajian data dan penarikan kesimpulan. Selain itu, penulis juga menggunakan
pendekatan yuridis normatif yang berkaitan dengan norma-norma atau kaidah hukum
yang berkaitan dengan skripsi dan juga menggunakan pendekatan sosiologis karena
pendekatan ini tidak terlepas dari masyarakat.
Dalam membahas masalah Pertimbangan hakim dalam memutuskan hak asuh
anak yang dilimpahkan kepada ayah maka penulis membuat skripsi ini dengan tujuan
agar para hakim lebih mudah dan lebih hati-hati dalam memberikan putusan dengan
memperhatikan beberapa pertimbangan-pertimbangan dalam memutus perkara hak
asuh ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan hukum Islam. Dalam hal
ini ayah juga bisa mendapat hak asuh anak apabila ibu tidak bisa bertanggungjawab
dalam pengasuhan anak dibawah umur. Berdasarkan hasil penelitian penulis bahwa
hakim dalam memutuskan perkara hak asuh anak kepada ayah haruslah sangat hati-
hati dengan melakukan beberapa pertimbangan-pertimbangan sebelum memutuskan
suatu perkara tersebut seperti ibu yang lalai dari tanggungjawab atau tidak cakap
dalam mengasuh anak serta tidak bisa menjamin kemaslahatan anak dari yang
dibawah umur (mumayyiz) sampai dewasa.