Abstract :
Skripsi ini membahas mengenai Urgensi Pembagian Warisan Secara
Musyawarah Dalam Meminimalisir Perselisihan Ahli Waris dan Persfektif Hukum
Islam dimana pembagian warisan secara musyawarah ini berdasarkan Hukum Adat
yang berbeda penerapannya dengan Hukum Islam. Pembagian dalam hukum adat
terkadang bagian ahli waris disamaratakan dan disesuaikan dengan keadaan pewaris
serta tata cara pembagian warisan secara musyawarah ini dalam meminimalisir
perselisihan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembagian warisan secara
musyawarah dalam meminimalisir perselisihan ahli waris dan mengetahui persfektif
Hukum Islam terhadap pembagian warisan secara musyawarah dalam meminimalisir
perselisihan ahli waris. Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan dapat memberi
sumbangsih dan kontribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan pada
umumnya, ilmu hukum, serta Agama pada khususnya.
Penelitian ini menggunakan metode Deskriptif Kualitatif yang
memaparkan atau menggambarkan suatu hal seperti keadaan, kondisi situasi dan
peristiwa dengan pendekatan yuridis normatif, teologis normatif dan sosiologis yang
menjadi bahan acuan dalam penelitin ini.
Hasilpenelitianmenunjukkanbahwapembagian warisan secara musyawarah yang
dilakukan dimasyarakat Desa Sugiale Kec Barebbo, dimana bagian yang diperoleh
tiap ahli waris disamaratakan antara perempuan dan laki-laki serta disesuaikan
dengan keadaan ahli waris juga. Dalam pembagiannya semua ahli waris diharuskan
datang dalam pembagian warisan serta para keluarga, tokoh agama dan pemerintah
setempat untuk menyaksikan pembagian tersebut, supaya tidak terjadi lagi
perselisihan dikemudian hari karena sudah dibagi dengan kekeluargaan, kesepakatan
dan kerelaan serta diketahui oleh pemerintah setempat dan dibuatkan bukti hitam
diatas putih. Sehingga ahli waris tidak dapat berselisih dikarenakan adahnya bukti
kesepkatannya yang dipegang oleh tiap ahli waris dan pemerintah setempat. Islam
tidak melarang melakukan pembagian warisan secara musyawarah karena Islam
memberikan ruang kepada umat muslim untuk melakukan pembagian yang dapat
mendatangkan maslahat dan menjaukan dari mudarat, dan pembagian warisan ini
mendatangkan maslahat karena adanya unsur keadilan tiap ahli waris yang
menimbulkan kesepakatan bersama.