Abstract :
Skripsi ini membahas tentang ?Perspektif Gender Kaitanyya tentang Istri
Nusyuz Menurut Hukum Islam)? Hal yang penting dikaji dalam skripsi ini yakni
bagaimana perspektif gender terhadap istri nusyuz dan bagaimana perspektif hukum
Islam tentang istri nusyuz kaitannya dengan gender. Tujuan Penilitian ini adalah
Untuk mengetahui perspektif gender terhadap istri nusyuz dan untuk mengetahui
perspektif hukum islam tentang istri nusyuz kaitannya dengan gender. Data yang
diperoleh dianalisis dengan menggunakan deskriptif kualitatif selanjutnya dianalisis
dengan menggunakan teknik analisis isi. Adapun metode yang digunakan dalam
penelitian ini adalah metode pustaka (Library Research) dengan tinjauan menurut
hukum Islam dengan menggunakan teknik dokumentasi dan Pengutipan.
Hasil penelitian skripsi ini penulis menganalisis perspektif gender tentang istri
nusyuz dimana asumsi penulis dalam nusyuz potensial menjadi lahan diskriminasi
gender yang berbuntut pada ketidak adilan gender adapun yang menjadi lahan ketidak
adilan gender, pertama, masalah pelaku nusyuz, adanya bias gender seolah nusyuz
hanya berasal dan terjadi hanya pihak istri saja. biasanya masyarakat mudah
memfonis bahwa istri lah yang tidak becus mengurus rumah tangga, kedua, masalah
sanksi, bagi istri yang nusyuz sanksi yang bakal di terima begitu jelas seperti istri itu
di nasehati, pisah ranjang, dan pemukulan yang tidak sampai menyakiti beda jika
pelaku nusyuz adalah sang suami tidak ada penjelasan mengenai sanksi yang akan
diberikan kepadanya. Perspektif gender tentang nusyuz dalam praktenya bahwa
terjadi deskriminasi tentang nusyuz bahwa hanya istri yang bisa melakukan nusyuz
tetapi di dalam Alquran secara tegas menjelaskan bahwa nusyuz dapat terjadi baik di
pihak suami maupun istri. Berdasarkan hasil penelitian dan kesimpulan diatas ada dua
hal yang menjadi saran penulis yaitu diharapkan hasil penelitian ini dapat
memberikan pengetahuan kepada masyarakat mengenai kaitannya nusyuz dalam
perspektif gender, dimana menurut asumsi penulis dalam nusyuz cukup potensial
menjadi lahan subur diskriminasi gender yang berbuntut pada ketidakadilan gender
seperti dalam hal masalah pelaku nusyuz, masalah sanksi dan lain sebagainya.