Abstract :
Skripsi ini membahas mengenai Konsekuensi Tawar Menawar Doi Balanca
Terhadap Terjadinya Pembatalan Peminangan Pada Masyarakat Bugis Bone Dalam
Persfektif Hukum Islam (Studi Kasus Kecamatan Ulaweng Kab. Bone). Pokok
permasalahannya adalah pandangan masyarakat tentang batalnya peminangan akibat
tawar menawar doi Balanca di Kecamatan Ulaweng dan perspektif hukum Islam
terhadap batalnya peminangan akibat tawar-menawar doi balanca. Penelitian ini
merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan metode pendekatan sosiologis
dan normatif teologis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan
masyarakat tentang batalnya peminangan akibat tawar menawar doi balanca/ doai
blC pada masyarakat Bugis Bone Kec.Ulaweng Kab. Bone, Untuk mengetahui
persfektif hukum Islam terhadap batalnya peminangan akibat tawar menawar doi
balanca pada masyarakat Bugis Bone Kec. Ulaweng Kab. Bone. Data dalam
penelitian ini diperoleh melalui observasi dan wawancara secara langsung kepada
masyarakat, yakni, Masyarakat Kec. Ulaweng yang berkaitan dengan penelitian yakni
masyarakat yang pernah melakukan peminangan akan tetapi terjadi pembatalan dan
yang pernah melakukan tawar-menawar doi balanca, Tokoh masyarakat di
Kecamatan Ulaweng dan tokoh Agama yang luas pemahamannya tentang
peminangan dan doi balanca serta pandangan Hukum Islam.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa beberapa orang yang pernah
melakukan peminangan dan terjadi pembatalan akibat pihak perempuan meminta doi
balanca/ doai blC dengan jumlah besar dan masyarakat menjadikan ini
sebagai ajang perlombaan demi mendapatkan penghormatan dan hal ini sudah
menjadi kebiasaan masyarakat yang sulit untuk dihilangkan mereka tidak
mengutamakan keberkahan dalam pernikahan. Sedangkan dalam perfektif hukum
Islam pelaksanaan doi balanca bukan hal yang wajib namun dapat diperhitungkan
sebagai hibah sesuai dengan kemampuan dari pihak keluarga laki-laki. Sehingga
kepada masyarakat Ulaweng harus memahami kedudukan doi balanca yang tidak
harus berdasar kepada tingginya karena berkah dari pernikahan itu tidak dilihat dari
jumlah doi balanca yang diberikan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan.