Abstract :
Skripsi ini membahas tradisi Majjeppu dalam perkawinan menurut kebiasaan
masyarakat di Desa Mattaro Puli. Pokok permasalahannya adalah tradisi Majjeppu
dalam perkawinan di Desa Mattaro Puli. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan
dengan pendekatan teologis normative, sosiologis, dan historis. Data penelitian ini
diperoleh melalui observasi dan wawancara secara langsung dengan masyarakat
tertentu yakni Imam Desa Mattaro Puli, Kepala Dusun, orang tua dari yang
melakukan tradisi Majjeppu dalam perkawinan, serta masyarakat yang melakukan
tradisi Majjeppu dalam perkawinan.
Penelitian bertujuan untuk mengetahui proses pelaksanaan tradisi Majjeppu
karena melangkahi saudara perempuan dalam perkawinan, dan pandangan hukum
Islam terhadap tradisi Majjeppu karena melangkahi saudara perempuan dalam
perkawinan di Desa Mattaro Puli. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan
informasi khususnya perkawinan dalam Islam, serta bahan bagi penulis maupun
pembaca yang nantinya mampu memahami tentang tradisi Majjeppu dalam
perkawinan menurut kebiasaan masyarakat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa melaksanakan tradisi Majjeppu yaitu
memberikan uang atau barang kepada saudara perempuan yang dilangkahi menikah.
Tradisi ini bertujuan untuk menghormati sang kakak yang belum menikah dan
sebagai syarat untuk melangkahi kakak yang belum menikah sehingga mengizinkan
adiknya menikah terlebih dahulu. Waktu pelaksanaanya biasanya sebelum sang adik
melangsungkan perkawinan. Bentuk tradisi Majjeppu itu tidak saja dalam bentuk
uang tunai tapi bisa berupa barang berharga seperti : emas,perhiasan,jam tangan,dan
juga bentuk benda sehari-hari seperti : handphone, kulkas,tv, dan lain-lain sesuai
permintaan sang kakak dan kesepakatan kedua belah pihak. Pelaksanaannya pun
disesuaikan dengan syariat Islam karena hukum Islam tidak ada aturan yang
melarang tradisi Majjeppu dalam perkawinan menurut kebiasaan masyarakat.