Abstract :
Skripsi ini membahas mengenai pelaksanaan zakat ayam petelur di
Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone. Pokok permasalahanya adalah bagaimana
pemahaman masyarakat tentang zakat ayam petelur dan bagaimana tata cara
mengeluarkan zakat ayam petelur. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang
menggunakan metode dengan tiga pendekatan yaitu pendekatan teologis normatif,
pendekatan yuridis normatif dan pendekatan sosioekonomi. Data dalam penelitian ini
diperoleh melalui observasi, dokumen dan wawancara secara langsung kepada
masyarakat peternak ayam petelur di Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemahaman masyarakat peternakan
ayam petelur mengenai zakat dari usaha ayam petelur ini dan tata cara mengeluarkan
zakat petelur ini. Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan dapat memberi
sumbangsih dan kontribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan pada
umumnya, ilmu hukum serta agama pada khususnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat tentang zakat
ayam petelur masih kurang yang disebabkan oleh fakor pendidikan. Dan selain itu
kurangnya informasi yang didapatkan oleh peternak ayam petelur dari pihak yang
berwenang untuk menyampaikan mengenai zakat ayam petelur ini. Kemudian tata
cara pengeluaran yang dilakukan oleh masyarakat peternak ayam petelur di
Kecamatan Awangpone masih kurang sesuai dengan anjuran agama Islam. Sebagian
yang sudah melaksanakan sesuai dengan kadarnya 2,5 % namun pendistribuan tidak
disalurkan ke BAZNAS. Dan masih ada peternak yang mengeluarkan yang tidak
sesuain dengan ketentuan kadarnya hanya saja dengan niatan untuk menunaikan zakat
serta masih ada peternak mengeluarkan zakatnya bersamaan dengan zakat fitrah tidak
berdasarkan dengan waktu memulai usaha. Dan bagi peternak yang belum
melaksanakan zakatnya mereka hanya mengeluarkan sadaqah sebagai rasa syukur
kepada Allah swt.