Abstract :
Skripsi ini membahas mengenai Analisis Legalisasi Perkawinan di Bawah
Tangan Melalui Isbat Nikah Menurut Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus pada
Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A). Pokok permasalahannya adalah
Bagaimana prosedur isbat nikah sehingga perkawinan di bawah tangan mendapat
legalitas dari Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A, Dasar apa yang digunakan
Hakim Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A untuk melakukan isbat nikah dalam
melegalkan perkawinan di bawah tangan, dan Bagaimana analisis Kompilasi Hukum
Islam terhadap pertimbangan dan penetapan hakim dalam melegalkan perkawinan di
bawah tangan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan
metode dengan tiga pendekatan yakni; pendekatan yuridis normatif, pendekatan
teologis normatif dan pendekatan sosiologis. Data dalam penelitian ini diperoleh
melalui observasi dan wawancara langsung kepada Hakim Pengadilan Agama
Watampone Kelas 1A.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar yang digunakan Hakim
Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A dalam melegalkan perkawinan di bawah
tangan, untuk mengetahui prosedur isbat nikah sehingga perkawinan di bawah tangan
mendapat legalitas dari Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A dan untuk
mengetahui analisis Kompilasi Hukum Islam terhadap pertimbangan dan penetapan
hakim dalam melegalkan perkawinan di bawah tangan. Adapun kegunaan penelitian
ini diharapkan dapat memberi sumbangsi dan kontribusi terhadap perkembangan ilmu
pengetahuan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dalam pengajuan permohonan isbat
nikah ada beberapa yang harus dipenuhi yakni; 1) fotocopy KTP (bermeterai 6000,
cap pos),2) permohonan isbat nikah tidak terkait dengan perkawinan poligami, 3)
membayar panjar biaya perkara melalui BRI Kencab Watampone-Bone, 4) bagi yang
menggunakan Kuasa Hukum, harus menyertakan surat Kuasa Khusus, 5) surat
permohonan isbat nikah dibuat 6 lembar.Dasar yang digunakan Hakim Pengadilan
Agama WatamponeKelas 1A untuk melakukan isbat nikah dalam melegalkan
perkawinan di bawah tangan yakni berdasar pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974, Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 7 ayat (2) dan (3), Surat Edaran
Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2018 dan kitab-kitab fiqih. Untuk
mendapat pengakuan sah dalam perkawinan di bawah tangan dibutuh penetapannya
oleh Pengadilan yang diatur dalam KHI Pasal 7. Dalam ketentuan pasal7 KHI tentang
isbat nikah perlu adanya pembatasan dalam penerapannya agar tidak menimbulkan
permasalahan baru dalam masyarakat.