Abstract :
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan
menggunakan pendekatan Yuridis Normatif, Sosiologis. Jenis data yang dikumpulkan
dalam penelitian ini terdiri atas data primer dan data sekunder, analisis data yang
digunakan peneliti adalah deskriptif kualitatif.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan sidang keliling di
Pengadilan Agama Watampone dan mengetahui penerapan asas sederhana, cepat dan
biaya ringan melalui sidang keliling di Pengadilan Agama Watampone terlaksana
dengan baik.
Pada prinsipnya pengadilan hanya bersifat menunggu orang datang ke
pengadilan untuk menyelesaikan perkaranya. Pengadilan tidak mencari perkara.
Namun demikian, masih banyak masyarakat yang mengalami kesulitan datang ke
pengadilan, padahal mereka sangat membutuhkan pelayanan hukum dan keadilan
menjadi gagal karena terkendala oleh kondisi geografis, transportasi, sosial maupun
ekonomi. Oleh sebab itu, menjadi kewajiban pengadilan memberi pelayanan yang
terbaik untuk mereka, antara lain melalui sidang keliling.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sidang keliling yang dilakukan oleh
Pengadilan Agama Watampone sudah terbilang efektif dalam hal memberikan
kemudahan biaya transportasi dan jarak tempuh perjalanan diharapkan menjadi solusi
yang tepat bagi para pencari keadilan yang sulit mengakses kantor Pengadilan Agama
dan pelaksanaannya sudah terlaksana dengan baik sesuai dengan asas sederhana,
cepat dan biaya ringan, dimana pelayanan hukum yang diberikan lebih maksimal
kepada pencari keadilan mulai dari administrasi yang dimudahkan, biaya yang
dikeluarkan masyarakat hanya pendaftaran perkara saja dan penyelesaian perkaranya
bisa diselesaikan dalam waktu sehari tanpa menyalahi hukum acara yang berlaku.
Adapun kendala yang dihadapi pihak Pengadilan Agama Watampone dalam
pelaksanaan sidang keliling hanya pada transportasi saja yang kurang memadai.