DETAIL DOCUMENT
PANDANGAN TOKOH AGAMA TERHADAP PERUBAHAN ARAH KIBLAT MASJID ( Studi Kasus Di Kecamatan Ulaweng Kab. Bone )
Total View This Week0
Institusion
Institut Agama Islam Negeri Bone (IAIN BONE)
Author
Sultan, .
Subject
Skripsi 
Datestamp
2021-06-14 02:52:15 
Abstract :
Skripsi ini membahas tentang Pandangan Tokoh Agama Terhadap Perubahan Arah Kiblat Masjid (Studi Kasus di Kecamatan Ulaweng Kab. Bone. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah pandangan hukum Islam terhadap perubahan arah kiblat dan pandangan tokoh agama Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone terhadap perubahan arah kiblat. Metode yang digunakan dalam memecahkan masalah di atas adalah field research (Penelitian Lapangan) dengan pegumpulan data melalui observasi dan wawancara. Data yang diperoleh dari penelitian dilapangan itu dianalisis dengan teknik deskriptik-kualitatif Demikian hal yang diperoleh dalam penelitian adalah pandangan hukum Islam terhadap perubahan arah kiblat Menghadap ke arah kiblat menjadi syarat sah bagi umat Islam yang hendak menunaikan shalat baik shalat fardhu lima waktu sehari semalam atau shalat-shalat sunat yang lain. Kaidah dalam menentukan arah kiblat memerlukan suatu ilmu khusus yang harus dipelajari atau sekurang-kurangnya meyakini arah yang dibenarkan agar sesuai dengan syariat. Ulama? sepakat bahwa menghadap kiblat merupakan syarat sah shalat kiblat sebagai pusat tumpuan umat Islam dalam mengerjakan ibadah dalam konsep arah terdapat beberapa hukum yang berkaitan yang telah ditentukan secara syariat. Pandangan tokoh agama Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone terhadap perubahan arah kiblat dapat dilihat melalui sertifikasi arah kiblat yang mengakomodasi terjadinya perubahan arah kibalat pada dasarnya memiliki sebuah tujuan untuk memapankan pola pikir masyarakat tentang arah kiblat, serta memberikan metode atau cara penentuan arah kiblat yang tepat dan akurat. Namun dalam kenyataan yang terjadi belum sepenuhnya masyarakat memahami dan menerima adanya kalibrasi arah kiblat yang dilakukan di masjid dan mushala Kecamatan Ulaweng. Beberapa pandangan masyarakat meliputi takmir masjid/mushala serta tokoh masyarakat atau sesepuh menunjukkan bahwa masing- masing ragam responsi yang terjadi terkait sertifikasi arah kiblat yang dilakukan di masjid dan mushala kecamatan Ulaweng itu tidaklah menjadi pergulatan antar kelompok, karena ketiga perspektif tersebut tidaklah berdiri sendiri. Melainkan memiliki ijtihad yang masing-masing yakni kaitannya dengan Fiqh yang Konservatif, dan Sains atau Ilmu Falak. Setidaknya Perpektif fiqh pada hal tertentu mengakomodasi atau setidaknya mentoleransi perspektif sains. Masing-masing saling berkesinambungan. Dengan demikian akan terciptanya sebuah perspektif yang lebih baik untuk kemaslahatan umat. 

File :
1SAMPUL.pdf
Institution Info

Institut Agama Islam Negeri Bone (IAIN BONE)