Abstract :
Skripsi ini membahas tentang Pandangan Tokoh Agama Terhadap Perubahan
Arah Kiblat Masjid (Studi Kasus di Kecamatan Ulaweng Kab. Bone. Permasalahan
yang diangkat dalam penelitian ini adalah pandangan hukum Islam terhadap
perubahan arah kiblat dan pandangan tokoh agama Kecamatan Ulaweng Kabupaten
Bone terhadap perubahan arah kiblat. Metode yang digunakan dalam memecahkan
masalah di atas adalah field research (Penelitian Lapangan) dengan pegumpulan
data melalui observasi dan wawancara. Data yang diperoleh dari penelitian
dilapangan itu dianalisis dengan teknik deskriptik-kualitatif
Demikian hal yang diperoleh dalam penelitian adalah pandangan hukum
Islam terhadap perubahan arah kiblat Menghadap ke arah kiblat menjadi syarat sah
bagi umat Islam yang hendak menunaikan shalat baik shalat fardhu lima waktu
sehari semalam atau shalat-shalat sunat yang lain. Kaidah dalam menentukan arah
kiblat memerlukan suatu ilmu khusus yang harus dipelajari atau sekurang-kurangnya
meyakini arah yang dibenarkan agar sesuai dengan syariat. Ulama? sepakat bahwa
menghadap kiblat merupakan syarat sah shalat kiblat sebagai pusat tumpuan umat
Islam dalam mengerjakan ibadah dalam konsep arah terdapat beberapa hukum yang
berkaitan yang telah ditentukan secara syariat. Pandangan tokoh agama Kecamatan
Ulaweng Kabupaten Bone terhadap perubahan arah kiblat dapat dilihat melalui
sertifikasi arah kiblat yang mengakomodasi terjadinya perubahan arah kibalat pada
dasarnya memiliki sebuah tujuan untuk memapankan pola pikir masyarakat tentang
arah kiblat, serta memberikan metode atau cara penentuan arah kiblat yang tepat
dan akurat. Namun dalam kenyataan yang terjadi belum sepenuhnya masyarakat
memahami dan menerima adanya kalibrasi arah kiblat yang dilakukan di masjid dan
mushala Kecamatan Ulaweng. Beberapa pandangan masyarakat meliputi takmir
masjid/mushala serta tokoh masyarakat atau sesepuh menunjukkan bahwa masing-
masing ragam responsi yang terjadi terkait sertifikasi arah kiblat yang dilakukan di
masjid dan mushala kecamatan Ulaweng itu tidaklah menjadi pergulatan antar
kelompok, karena ketiga perspektif tersebut tidaklah berdiri sendiri. Melainkan
memiliki ijtihad yang masing-masing yakni kaitannya dengan Fiqh yang
Konservatif, dan Sains atau Ilmu Falak. Setidaknya Perpektif fiqh pada hal tertentu
mengakomodasi atau setidaknya mentoleransi perspektif sains. Masing-masing
saling berkesinambungan. Dengan demikian akan terciptanya sebuah perspektif yang
lebih baik untuk kemaslahatan umat.