Abstract :
Skripsi ini membahas tentang penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan
oleh DPRD Kabupaten Bone. Adapun pokok permasalahannya yaitu mengenai
implementasi fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan
Kabupaten Bone berdasarkan Undang-undang no 13 tahun 2019 tentang MD3.
Realita implementasi fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan
pemerintahan Kabupaten Bone berdasarkan Undang-undang no 13 tahun 2019
tentang MD3, belum terealisasi dengan baik. Hal ini dapat dilihat dari adanya perda
yang dilaksanakan tidak sesuai dengan aturan yang ada, dikarenakan banyaknya
anggota yang belum memahami fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peratutan
daerah dan peraturan bupati. Selain itu terdapat beberapa kendala yang dihadapi
dalam melaksanakan fungsi pengawasan seperti keterlambatan data dan informasi
oleh karena itu DPRD harus lebih meningkatkan koordinasi dengan pemerintah
daerah serta lebih meningkatkan volume kegiatan yang sifatnya menyerap sapirasi
masyarakat. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan
menggunakan pendekatan normatif empiris dan menggunakan tekhnik kepustakaan
dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan yang terkait dengan objek
yang diteliti, serta penggunaan teknik pengumpulan data dengan teknik wawancara
dengan reponden yang erat kaitannya dengan objek yang diteliti. Tujuannya untuk
mengetahui implementasi fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan
pemerintahan Kabupaten Bone berdasarkan Undang-undang no 13 tahun 2019
tentang MD3