Abstract :
Skripsi ini membahas mengenai masa berkabung bagi suami yang ditinggal
mati oleh istrinya kemudian dianalisis menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 170
Ayat 2. Pokok permasalahannya adalah Perspektif Masyarakat Kajuara Kecamatan
Awangpone Kabupaten Bone terhadap masa berkabungnya bagi suami dan Analisis
Kompilasi Hukum Islam pasal 170 ayat 2 terhadap masa berkabungnya suami.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan metode dengan dua
pendekatan yakni; pendekatan sosiologis dan normatif teologis. Data dalam penelitian
ini diperoleh melalui observasi dan wawancara secara langsung kepada masyarakat
tertentu, yakni: Masayarakat di Desa Kajuara yang berkaitan dengan penelitian yakni
suami yang ditinggal mati oleh istrinya, Tokoh Masyarakat di Desa Kajuara dan
Tokoh Agama yang luas pemahamannya dalam hukum perkawinan yang ada di Kab.
Bone.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Perspektif Masyarakat Kajuara
Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone terhadap masa berkabungnya bagi suami
dan Analisis Kompilasi Hukum Islampasal 170 ayat 2 terhadap masa berkabungnya
suami. Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan dapat memberi sumbangsih dan
kontribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan pada umumnya dan ilmu
keIslaman pada khususnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perspektif Masyarakat terhadap
berkabungnya bagi suami yang ditinggal mati oleh istrinya mayoritas mengatakan
harus ada masa berkabung dengan tujuan untuk menghormati mendiang istrinya dan
menghormati keluarga dari mendiang istrinya namun ada juga yang tidak
memberlakukan masa berkabung dengan alasan melihat situasi dan kondisi seperti
tidak ada yang merawatnya dan untuk menambah keturunan. Untuk waktu masa
berkabung bagi suami yang ditinggal mati oleh istrinya menurut masyarakat ada yang
menyatakan sesuai dengan masa iddah bagi perempuan yaitu 4 bulan 10 hari dan ada
juga yang mengatakan separuh dari iddah perempuan yaitu 2 bulan 5 hari. Analisis
Kompilasi Hukum Islam Pasal 170 Ayat 2 terhadap masa berkabungnya bagi suami
yang ditinggal mati oleh istrinya itu diatur menurut kepatutannya yang maksudnya
harus menyuasaikan situasi dan kondisi sehingga penerapan pasal tersebut sesuai
dengan keadaan masyarakat.