Abstract :
Skripsi ini membahas tentang ?Pelaksanaan Izin Poligami Berdasarkan
Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan (Studi Di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A)? kajian dalam
penelitian ini membahas bahwa perkawinan tidak serta merta dihuni pada seorang
laki-laki dan seorang perempuan saja. Meskipun perkawinan pada dasarnya
bersifat monogami namun dalam keadaan darurat justru seorang suami malah
menginginkan untuk menikah lagi (poligami), akan tetapi pelaksanaan poligami
tidak semudah membalikkan telapak tangan, seorang suami yg hendak beristri
lebih dari seorang harus melewati prosedur untuk mendapatkan izin poligami
sehingga pernikahan poligami tersebut mendapat legalitas hukum yang kuat.
Dalam berpoligami seorang istri yang hendak di madu harus memenuhi salah satu
persyaratan yaitu: istri tersebut tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai
seorang istri, istri tersebut mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat
disembuhkan atau istri tersebut tidak dapat melahirkan keturunan. Yang menjadi
objek kajian dalam skripsi ini yaitu bagaimana pertimbangan hakim dalam
memutuskan perkara poligami. Untuk memudahkan penulis memecahkan masalah
tersebut maka digunakan penelitian lapangan dengan menggunakan teknik
observasi, wawancara dan dokumentasi. Dalam penelitian ini menggunakan
metode kualitatif melalui pengembangan fakta-fakta di lapangan yang dilakukan
dengan beberapa pendekatan. Pendekatan tersebut merupakan pendekatan
sosiologis dan yuridis empiris. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui
pelaksanaan izin poligami berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam dan mengetahui pertimbangan
hakim dalam memberikan izin poligami di Pengadilan Agama Watampone Kelas
1A. Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan dapat memberi sumbangsi dan
kontribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan pada umumnya dan ilmu
hukum pada khususnya.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa izin poligami dapat dilaksanakan
apabila termohon memenuhi syarat-syarat terlaksananya poligami dan pemohon
mampu memberi jaminan bahwa mampu berlaku adil terhadap istri-istrinya dan
juga anak-anaknya. Dan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara izin
poligami, jika telah memenuhi salah satu unsur poligami yang sesuai dengan
xiii
peraturan perundang-undangan yang barlaku maka hakim dapat mengabulkan
permohonan Pemohon