DETAIL DOCUMENT
UPAYA BAPAS DALAM MEMBIMBING ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN BERDASARKAN PASAL 1 ANGKA 6 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARATAKATAN
Total View This Week0
Institusion
Institut Agama Islam Negeri Bone (IAIN BONE)
Author
Ashari, Ayu
Subject
Skripsi 
Datestamp
2021-06-22 00:51:31 
Abstract :
Skripsi ini membahas tentang upaya atau bentuk pembimbingan klien anak di Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang melakukan tindak pidana pencurian atau anak yang berhadapan dengan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami Masalah ini dianalisis dengan pendekatan normatif empiris, pendekatan perundang-undangan dan dibahas dengan menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian, Bentuk bimbingan yang dilakukan oleh pihak Bapas terhadap klien anak, bahwa bimbingan kepribadian dan kemandirian telah diterapkan pada klien anak, sebagaimana apa yang telah diungkapkan oleh kepala Kasubsi Anak Bapas Kelas II Watampone inherent dengan regulasi yang mengatur terkait bentuk bimbingan terhadap klien anak. Dalam regulasi tersebut hanya mengatur hal-hal yang perlu diperhatikan oleh pihak Bapas dalam menerapkan bentuk bimbingan kepribadian dan kemandirian terhadap klien anak. Jadi, Bapas dalam hal ini diberikan keleluasan untuk menentukan bentuk bimbingan terhadap klien anak tanpa menghiraukan regulasi sebagaimana yang telah diatur. Upaya bimbingan anak dimulai dengan pendampingan pada saat pemeriksaan polisi, kemudian pengambilan data litmas meliputi data anak, keluarga, korban, lingkungan tempat tinggal, sekolah, dan segala yang berkaitan dengan kehidupan si anak. Kemudian jika hukuman dibawah 7 tahun, maka dilakukan diversi dan jika hukuman diatas 7 tahun maka akan dilakukan musyawarah agar hukuman si anak diringankan. Bapas Kelas II Watampone dalam melaksanakan tugasnya tentu mendapat beberapa kendala. Berdasarkan hasil wawancara dengan kepla kasubsi anak bapak Andi Masjaya menyatakan bahwa kendala yang dihadapi Bapas Kelas II Watampone saat memberikan bimbingan yaitu dari keluarga si anak yang tidak kooperatif karena beranggapana bahwa anaknya sedang dipenjara. Namun kendala tersebut tidak membuat Bapas Kelas II Watampone berhenti berupaya memberi bimbingan pada klien diantaranya dengan terus menyusun dan menyiapkan program bimbingan untuk anak. 
Institution Info

Institut Agama Islam Negeri Bone (IAIN BONE)