Abstract :
Skripsi ini membahas tentang upaya atau bentuk pembimbingan klien anak di
Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang melakukan tindak pidana pencurian atau anak
yang berhadapan dengan hukum.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami Masalah ini
dianalisis dengan pendekatan normatif empiris, pendekatan perundang-undangan dan
dibahas dengan menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian, Bentuk bimbingan yang dilakukan oleh pihak Bapas terhadap
klien anak, bahwa bimbingan kepribadian dan kemandirian telah diterapkan pada
klien anak, sebagaimana apa yang telah diungkapkan oleh kepala Kasubsi Anak
Bapas Kelas II Watampone inherent dengan regulasi yang mengatur terkait bentuk
bimbingan terhadap klien anak. Dalam regulasi tersebut hanya mengatur hal-hal yang
perlu diperhatikan oleh pihak Bapas dalam menerapkan bentuk bimbingan
kepribadian dan kemandirian terhadap klien anak. Jadi, Bapas dalam hal ini diberikan
keleluasan untuk menentukan bentuk bimbingan terhadap klien anak tanpa
menghiraukan regulasi sebagaimana yang telah diatur.
Upaya bimbingan anak dimulai dengan pendampingan pada saat pemeriksaan
polisi, kemudian pengambilan data litmas meliputi data anak, keluarga, korban,
lingkungan tempat tinggal, sekolah, dan segala yang berkaitan dengan kehidupan si
anak. Kemudian jika hukuman dibawah 7 tahun, maka dilakukan diversi dan jika
hukuman diatas 7 tahun maka akan dilakukan musyawarah agar hukuman si anak
diringankan. Bapas Kelas II Watampone dalam melaksanakan tugasnya tentu
mendapat beberapa kendala. Berdasarkan hasil wawancara dengan kepla kasubsi anak
bapak Andi Masjaya menyatakan bahwa kendala yang dihadapi Bapas Kelas II
Watampone saat memberikan bimbingan yaitu dari keluarga si anak yang tidak
kooperatif karena beranggapana bahwa anaknya sedang dipenjara. Namun kendala
tersebut tidak membuat Bapas Kelas II Watampone berhenti berupaya memberi
bimbingan pada klien diantaranya dengan terus menyusun dan menyiapkan program
bimbingan untuk anak.