Abstract :
Skripsi ini membahas tentang peran Penuntut Umum Dalam Memberikan
Perlindungan Terhadap Korban kekerasan dalam rumah tangga. Pokok permasalahan
adalah bagaimana peran Kejaksaan Negeri Bone terhadap proses penuntutan kasus
kekerasan dalam rumah tangga serta membahas tentang bagaimana perlindungan
hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif atau penelitian
lapangan yang merupakan penelitian yang menghasilkan data-data yang bersifat
deskriptif-analitis, yaitu apa yang dinyatakan oleh informan seara tertulis dan lisan
dan perilakunya secara nyata, serta hal yang diteliti dan dipelajari sebagai sesuatu
yang utuh.
Deskriptif artinya bahwa penelitian ini dilakukan dengan melukiskan objek
penelitian berdasarkan peraturan perundang-undangan dan bertujuan memberikan
gambaran suatu objek yang menjadi masalah dalam penelitian.Data yang diperoleh
dari hasil pengamatan wawancara, dokumentasi, analisis, atatan lapangan, disusun
peneliti di lokasi penelitian, bukan dalam bentuk angka.Hasil analisis datanya berupa
xiv
pemaparan yang berkenaan dengan situasi yang diteliti dan disajikan dalam bentuk
cerita.
Hasil penelitian dari penulis menjelaskan tentang bagaimana peran
Kejaksaan Negeri Bone terhadap proses penuntutan kasus kekerasan dalam rumah
tangga dimana pertama-tama dijelaskan mulai dari faktor yang mempengaruhi
terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah
tangga, dampak yang ditimbulkan dari kekerasan dalam rumah tangga, kemudian
mengenai sejauh mana peran Kejaksaan dalam menangani kasus kekerasan dalam
rumah tangga serta penyelesaian kasus yang berlandaskan hukum yaitu dijelaskan
pada point mengenai perlindungan hukum korban kekerasan dalam rumah tangga.