Abstract :
Skripsi ini membahas tentang Pemberian Bantuan Hukum Terhadap
Masyarakat Tidak Mampu Yang Dilakukan Oleh Lembaga Bantuan Hukum
Sipakatau Sipakalebbi Sipakainge. Pokok permasalahannya adalah bagaimana
peran lembaga bantuan hukum sipakatau sipakalebbi sipakainge dalam pemberian
bantuan hukum terhadap masyarakaat yang tidak mampu, bagaimana kendala
yang dihadapi lembaga bantuan hukum terhadap masyarakat yang tidak mampu
Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah kualitatif kemudian
dipaparkan secara deskriptif dengan menggunakan pendekatan penelitian yuridis
sosiologis artinya suatu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan nyata
masyarakat atau lingkungan masyarakat dengan maksud dan tujuan menemukan
fakta yang kemudian menuju pada identifikasi dan pada akhirnya menuju kepada
penyelesaian permasalahan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peran lembaga bantuan hukum
sipakatau sipakalebbi sipakainge dalam pemberian bantuan hukum terhadap
masyarakat yang tidak mampu yaitu dengan memberikan bantuan kepada para
pencari keadilan bagi masyarakat dalam bentuk Litigasi dan Non Litigasi. Litigasi
dalam lingkup pengadilan serta, non litigasi dalam lingkup non pengadilan tanpa
biayaya atau Prodeo.
Kendala yang dihadapi lembaga bantuan hukum sipakatau sipakalebbi
sipakainge dalam pemberian bantuan hukum terhadap masyarakat yang tidak
mampu yaitu; minimnya pengetahuan tentang eksistensi dan peranan lembaga
bantuan hukum sipakatau sipakalebbi sipakainge, anggapan masyarakat bahwa
lembaga bantuan hukum sipakatau sipakalebbi sipakainge berbayar, terbatasnya
sumber daya manusia dilembaga bantuan hukum sipakatau sipakalebbi
sipakainge, kurangnya dukungan pemerintah, lembaga bantuan hukum sipakatau
sipakalebbi sipakainge belum terakreditasi sehingga belum mendapatkan bantuan
dana dari pemerintah sehingga dana yang digunakan menjadi dana pribadi