Abstract :
Skripsi ini membahas tentang Perlindungan Hak Asasi Anak Melalui Sistem
Pemasyarakatan Menurut Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 Pasal 1 Ayat (2)
Tentang Pemasyarakatan. Anak adalah manusia yang masih dalam proses tumbuh
kembang baik fisik, psychis dan sosialnya, sehingga mereka perlu bimbingan orang
dewasa. Tumbuh kembang anak akan sangat ditentukan oleh faktor bawaan dalam
dirinya dan lingkungannya. Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia
menurut kodratnya, yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, dan karena itu
bersifat suci. Oleh karena itu hak asasi manusia harus dijaga dan dijunjung tinggi
oleh setiap manusia karena dalam Islam pun sangat mengedepankan hak asasi
manusia tersebut sebagai pemberian dari Tuhan, sehingga jika ada manusia yang
menghilangkan hak asasi seseorang maka dia telah melanggar hukum positif dan
hukum Islam.
Masalah yang dibahas dalam penelitian ini mengenai perlindungan hak asasi
anak melalui sistem pemasyarakatan menurut undang-undang nomor 12 tahun 1995
dan kendala yang dialami dalam melindungi hak asasi anak. Masalah ini dianalisis
dengan pendekatan yuridis normatif yang dibahas dengan tekhnik study dokumen.
Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian pustaka.Sedangkan instrument yang
digunakan dalam penelitian ini dilakukan untuk mengungkapkan isi sebuah buku.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hak asasi anak melalui sistem
pemasyarakatan menurut undang undang nomor 12 tahun 1995, dan Untuk
mengetahui kendala dalam melindungi hak asasi anak. Penelitian ini menggunakan
metode yuridis normatif, yaitu jenis penelitian yang lebih menekankan analisisnya
pada proses penyimpulan deduktif dan normatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Perlindungan Hak asasi anak melalui
sistem pemasyarakatan bahwa pada warga binaan pemasyarakatan sebagai sumber
insani dan sumber daya manusia harus diperlakukan dengan baik dan manusiawi
dalam satu sistem pembinaan yang terpadu. Kaidah atau norma yang ada dalam
masyarakat ada empat macam, yaitu, kaidah agama, kaidah kesusilaan, kaidah sosial
dan kaidah hukum. Yang menjadi kendala dalam pemberian hak ini adalah pada
masalah pemberian PB, dimana surat keputusan (SK) PB tersebut dikeluarkan oleh
Direktur Jenderal Pemasyarakatan sehingga pengurusannya memerlukan waktu yang
lama, sedangkan untuk memperoleh hak seperti remisi, CMK, CMB,dan assimilasi
tidak terlalu sulit karena SK-nya dibuat di kantor wilayah Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan.