Abstract :
Skripsi ini berjudul ?Problematika Penerapan Pasal Ujaran Kebencian
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik?. Pokok permasalahannya adalah problem yang terjadi dalam
penerapan pasal ujaran kebencian dan tidak jelasnya perlindungan kebebasan
berpendapat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik pada pasal 45a ayat (2).
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, pendekatan yang
digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan konseptual (Conseptual
Approach). Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang
digunakan yaitu studi kepustakaan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada pasal ujaran kebencian
tidak jelas dan multitafsir sehingga muncul problem-problem dalam penerapan pasal
ujaran kebencian dan pasal 45a ayat (2) belum memberikan jaminan akan kebebasan
berpendapat didalam media internet. Sebab yang diatur disini adalah sebatas berupa
larangan (perbuatan yang tidak boleh dilakukan), sedangkan hak yang dapat dimiliki
(dilakukan) oleh pengguna (user) tidak terdapat dalam ketentuan perundang-
undangan tersebut. Jadi dapat dikatakan bahwa dalam pasal 45a ayat (2) ini hanya
mengatur mengenai kewajiban yang harus dipenuhi oleh seseorang, tidak
menyangkut haknya.