Abstract :
Pencabulan adalah semua perbuatan yang berkenaan dengan kehidupan di
bidang seksual yang melanggar kesusilaan (kesopanan) termasuk pula persetubuhan
di luar perkawinan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menggolongkan tindak
pidana pencabulan ke dalam tindak pidana kesusilaan. Saat ini marak terjadi tindak
pidana pencabulan yang korbannya adalah anak. Anak merupakan bagian generasi
muda dan sumber daya manusia yang potensial, oleh karena itu terhadap pelaku
tindak pidana pencabulan terhadap anak harus dikenakan pidana yang tepat.
Dalam skripsi ini membahas mengenai penerapan Unsur-Unsur Pasal 81 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dalam putusan Nomor
337/PID.SUS/2018/PN Wtp tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak dan
untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan perkara
pidana Nomor 337/pid.sus/2018/PN/Watampone. Penelitian menggunakan metode
hukum normatif (normatif law research) dan jenis data yang digunakan yaitu data
sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan disajikan dalam bentuk uraian
sistematis.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa penerapan Unsur-Unsur
Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dalam putusan Nomor
337/PID.SUS/2018/PN Wtp tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak adalah
sebagai berikut: Unsur setiap orang/barang siapa telah terpenuhi, Unsur dengan
sengaja telah terpenuhi, Unsur membujuk anak untuk melakukan persetubuhan
dengannya atau dengan orang lain telah terpenuhi.
Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap putusan Nomor
337/PID.SUS/2018/PN Wtp memperhatikan aspek keadilan sebagai berikut: Sisi
pelaku kejahatan, Sisi korban kejahatan (dampak bagi korban), Sisi kepentingan
masyarakat.
Berdasarkan hal di atas, maka Majelis Hakim pengadilan Negeri Watampone
menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arjuna Alias Ancos bin Zainuddin berupa
pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda Rp. 80.000.00 (delapan puluh juta
rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa
berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.