Abstract :
Undang Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan merupakan peraturan mengenai lalu lintas, namun terkhusus mengenai
pelajar pemerintah membuat suatu kesepakatan yang dituangkan dalam bentuk
tertulis untuk memaksimalkan pembinaan pendidikan lalu lintas kepada pelajar.
Keefektivan mengenai pelaksanaan hal ini dapat dilihat pada Implementasi
Kesepakatan Bersama Kepolisian Resort Bone dan Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Bone No: 01/MOU-PEMKAB Bone/I/2019 tentang Pembinaan
Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas dan Penindakan Hukum Bagi Pelajar dalam
wilayah Kabupaten Bone. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
implementasi Kesepakatan Bersama Satuan Lalu Lintas Polres Bone dan Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten Bone dalam pembinaan pendidikan masyarakat lalu
lintas dan penindakan hukum bagi pelajar dalam wilayah Kabupaten Bone dan
Kendala dalam pengimpementasian MOU tersebut.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field
Research) atau disebut juga sebagai penelitian kualitatif. Sedangkan pendekatan
penelitian yang digunakan yaitu pendekatan yuridis normatif dan pendekatan
yuridis empiris, maka data-data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data
primer dan data sekunder. Data primer yaitu data yang diperoleh dari sumber
utama atau data yang diperoleh langsung dilokasi penelitan berupa wawancara
dengan pihak kepolisian Satuan Lalu Lintas Polres Bone dan pihak Dinas
Pendidikan Kabupaten Bone, Sekolah, Pelajar serta melakukan observasi dengan
melihat keadaan dan kondisi di Satuan Lalu Lintas Polres Bone dan Dinas
Pendidikan. Sedangkan data sekunder berupa buku teks yang memuat prinsip-
prinsip dasar ilmu serta peraturan perundang-undangan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Implementasi Kesepakatan
Bersama Kepolisian Resort Bone dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone
No: 01/MOU-PEMKAB Bone/I/2019 tentang Pembinaan Pendidikan Masyarakat
Lalu Lintas dan Penindakan Hukum Bagi Pelajar dalam wilayah Kabupaten Bone
terdapat dua pendapat tingkat keefektivannya yaitu. Dinas Pendidikan
menganggap pengimplementasian yang berbasis Pendidikan hasilnya tidak dapat
diketahui hanya dalam jangka waktu yang sebentar karena bisa jadi dampaknya
akan terlihat pada beberapa tahun yang akan datang. Sedangkan anggapan
Satlantas pengimplementasian MOU ini telah berjalan cukup baik dengan
berbagai upaya yang dilakukan, dan juga data kecelakaan yang disebabkan oleh
xii
anak yang dibawah umur perlahan berkurang walaupun masih ada yang
ditemukan melanggar setidaknya sudah ada upaya untuk menanamkan
pemahaman akan pentingnya tertib berlalu lintas.
Dalam mengimplementasikan suatu kesepakatan tidak dipungkiri adanya
kendala yang dihadapi Satuan Lalu Lintas dan Dinas Pendidikan dalam
menerapkan kesepakatan tersebut diantaranya yaitu, kurangnya kesadaran hukum
masyarakat, keterbatasan sarana dan fasilitas, kebutuhan dan faktor budaya.