Abstract :
Pasal 6A Ayat (2) mengamanatkan bahwa pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden diusulkan oleh partai politik dan gabungan partai politik peserta pemilihan
umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Melalui putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 14/PUU-XI/2013, yang memutuskan bahwa pemilihan umum Presiden dan
Wakil Presiden dan pemilihan anggota legislatif dilakukan secara serentak pada tahun
2019 dan seterusnya, serta memutuskan mengenai presidential threshold atau batas
minimum paling sedikit 20% (dua puluh persen) jumlah kursi DPR dan 25% (dua
puluh lima persen) jumlah suara sah secara nasional yang harus dipenuhi oleh partai
politik atau gabungan partai politik untuk mengusung calon Presiden dan Wakil
Presiden yang diatur lebih lanjut dalam Pasal 222 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pembentuk undang-
undang berkehendak merancang batas minimum yang digunakan pada pemilihan
umum 2019 adalah persentase pemilu legislatif 2014.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normative. Bahan hukum
penelitian dikumpulkan dengan cara menginventarisasi dan mengklasifikasikan
kemudian dianalisis dengan cara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif.
Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan batas minimum yang
harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik dalam mengusung
calon Presiden dan Wakil Presiden dalam pemilihan umum serentak kurang relevan.
Hal ini berdampak pada hak konstitusional partai baru yang tidak bisa mengusung
calon Presiden dan Wakil Presiden kecuali berkoalisi dengan partai lain.