DETAIL DOCUMENT
ANALISIS YURIDIS BATAS MINIMUM PENCALONAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN BERDASARKAN UNDANG- UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM
Total View This Week0
Institusion
Institut Agama Islam Negeri Bone (IAIN BONE)
Author
Rahmayanty, Mubarika
Subject
Skripsi 
Datestamp
2021-06-23 01:49:09 
Abstract :
Pasal 6A Ayat (2) mengamanatkan bahwa pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik dan gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013, yang memutuskan bahwa pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden dan pemilihan anggota legislatif dilakukan secara serentak pada tahun 2019 dan seterusnya, serta memutuskan mengenai presidential threshold atau batas minimum paling sedikit 20% (dua puluh persen) jumlah kursi DPR dan 25% (dua puluh lima persen) jumlah suara sah secara nasional yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung calon Presiden dan Wakil Presiden yang diatur lebih lanjut dalam Pasal 222 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pembentuk undang- undang berkehendak merancang batas minimum yang digunakan pada pemilihan umum 2019 adalah persentase pemilu legislatif 2014. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normative. Bahan hukum penelitian dikumpulkan dengan cara menginventarisasi dan mengklasifikasikan kemudian dianalisis dengan cara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan batas minimum yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik dalam mengusung calon Presiden dan Wakil Presiden dalam pemilihan umum serentak kurang relevan. Hal ini berdampak pada hak konstitusional partai baru yang tidak bisa mengusung calon Presiden dan Wakil Presiden kecuali berkoalisi dengan partai lain. 
Institution Info

Institut Agama Islam Negeri Bone (IAIN BONE)