Abstract :
Skripsi ini membahas tentang Efektivitas Penerapan Sanksi Administrasi
Terhadap Petugas Parkir Yang Melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun
2011 Tentang Retribusi Jasa Umum Di Kabupaten Bone dan Bagaimana Upaya
Dinas Perhubungan Kabupaten Bone Dalam Mengefektifkan Penerapan Sanksi
Administrasi Terhadap Petugas Parkir Yang Melanggar Peraturan Daerah
(PERDA) Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum Di Kabupaten
Bone
Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
jenis penelitian normatif (doktrinal) dan penelitian empiris/sosiologis (lapangan).
Dengan menggunakan data sekunder sebagai data awalnya, yang kemudian
dilanjutkan dengan data primer atau data lapangan yang dapat menunjang penyusun
dalam melakukan penelitian di Dinas Perhubungan Kabupaten Bone.
Hasil penelitian ini adalah Efektivitas penerapan Sanksi Administrasi kepada
petugas parkir yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Pasal 42
Tentang Retribusi Jasa Umum belum dapat dikatakan efektif karena disebabkan oleh
tiga unsur diantaranya adalah suptansi hukum itu sendiri yaitu Peraturan Daerah
Nomor 2 Tahun 2011 Pasal 42 Sanksi Adminstrasi hal ini sudah mengatur sangat
jelas bahwa wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktunya atau kurang
membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa Teguran langsung oleh Dinas
Perhubungan dan dikenakan Sanksi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari
retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan
STRD.kurangnya penerapan sanksi dalam Pasal 42 Sanksi Administrasi yang
xii
dilakukan oleh Dinas Perhubungan untuk membuat petugas parkir jera dalam
perbuatan yang melanggar dan dapat merugikan keuangan Daerah. Adapun kendala
yang dihadapi Dinas Perhubungan Kabupaten Bone dalam mengefektifkan
penerapan Sanksi Administrasi kepada petugas parkir yang melanggar Pasal 42
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum yaitu
kurangnya fasilitas dan sarana dan prasarana dan perlu melakukan sosialisasi kepada
penegak hukum agar lebih tegas lagi dalam menjalankan tugasnya sehingga apa yang
diharapkan pemerintah dapat terlaksanakan. Dengan melakukan pengawasan secara
rutin dalam pengelolaan lahan parkir dan melakukan pengecekan khusus untuk
menghindari oknum yang menjadi petugas parkir tanpa memenuhi syarat ketentuan
yang sudah ditentukan dalam Pasal 37. Dinas Perhubungan Kabupaten Bone perlu
memperbaiki faktor yang menjadi pemicu tidak efektifnya dalam penerapan sanksi
yang menjadi Sanksi Administrasi Pasal 42 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011
Tentang Retribusi Jasa Umum.