Abstract :
Skripsi ini membahas tentang efektivitas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
736/Menkes/Per/Vi/2010 Tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air Minum
pada usaha depot air minum isi ulang di Kabupaten Bone. Tujuan dari penelitian ini
adalah 1) untuk mengetahui upaya yang dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Bone
dalam mengefektifkan pengawasan kualitas air minum pada usaha depot air minum
isi ulang di Kabupaten Bone, 2) untuk mengetahui kendala yang dihadapi Dinas
Kesehatan Kabupaten Bone dalam mengefektifkan pengawasan kualitas air minum
pada usaha depot air minum isi ulang di Kabupaten Bone.
Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
jenis penelitian lapangan (field reaserch) dengan menggunakan pendekatan yuridis
empiris atau sosiologis hukum. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini
adalah data primer yang dikumpulkan dengan cara turun langsung kelapangan
melakukan penelitian dengan mewawancarai secara langsung masyarakat maupun
oknum yang terkait. Teknik pengumpulan data melalui pengamatan (observasi),
wawancara, dan dokumentasi, selanjutnya dianalisis dengan cara deksriptif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, upaya yang dilakukan Dinas Kesehatan
Kabupaten Bone dalam mengefektifkan pengawasan kualitas air minum pada usaha
depot air minum isi ulang di Kabupaten Bone belum terlaksana secara maksimal.
Sebagaimana realita yang ditemukan di lapangan bahwa masih adanya depot air
minum isi ulang yang tidak mendapatkan pengawasan berkala oleh Dinas Kesehatan
Kabupaten Bone, yang mengakibatkan adanya keluhan dari masyarakat Kota
Watampone bahwa masih adanya air minum isi ulang yang tak layak konsumsi
beredar di masyarakat. Tentunya hal ini yang menjadi titik persoalan karena terdapat
ketidak sesuaian dengan apa yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
736/Menkes/Per/VI/2010 Tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air minum.
Adapun kendala yang dihadapi Dinas Kesehatan Kabupaten Bone dalam
mengefektifkan pengawasan kualitas air minum pada usaha depot air minum isi ulang
di Kabupaten Bone yaitu disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya adalah
xi
substansi hukum itu sendiri yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
736/Menkes/Per/VI/2010 tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air Minum
yang belum sepenuhnya dijalankan secara maksimal sesuai dengan yang diharapkan
dalam permenkes ini, struktur hukum yakni Dinas Kesehatan Kabupaten Bone dalam
menjalankan tugas kurang tegas terhadap depot air minum yang tidak memperhatikan
standar kualitas air minum maupun sarana dan prasarana yang digunakan serta kultur
hukum yang sasarannya yaitu masyarakat Kota Watampone dan sekitarnya yang
kesadarannya masih rendah untuk membeli air minum dari depot air minum yang
sudah memiliki sertifikat layak sehat, serta kurangnya kesadaran hukum pemilik
depot untuk menaati segala peraturan yang telah ditetapkan.