DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERAN BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DALAM MENANGGULANGI PEREDARAN OBAT TIDAK BERIZIN DI KABUPATEN BONE
Total View This Week0
Institusion
Institut Agama Islam Negeri Bone (IAIN BONE)
Author
MARZUKI, MUH
Subject
Skripsi 
Datestamp
2021-06-28 01:58:24 
Abstract :
Skripsi ini berjudul ?Tinjauan Yuridis Terhadap Peranan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan dalam Menanggulangi Peredaran Obat Tidak Berizin Di Kabupaten Bone?. Masalah pokok yang diungkap dari skripsi ini yakni bagaimana peran BBPOM dalam menanggulangi peredaran dan penyalahgunaan obat tanpa izin edar di Kab. Bone, dan bagaimana penerapan hukum tindak pidana peredaran obat yang tidak mamiliki izin edar di Kab. Bone Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), yakni mendapatkan gambaran dari objek penelitian. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris dan yuridis normatif. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara, observasi dan dokmentasi. Teknik analisis data dalam penelitian ini secara kualitatif, dimana data-data dikumpulkan dilakukan pemilihan selektif dengan disesuaikan pada permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini. Kemudian dilakukan pengolahan dengan proses editing, dengan meneliti ulang data-data yang didapat, apakah data-data tersebut sudah cukup baik dan dapat segera dipersiapkan untuk proses selanjutnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BBPOM mempunyai peranan penting dalam pengawasan peredaran obat tanpa izin edar atau illegal di Sulawesi Selatan Khususnya Kab. Bone dengan menggunakan beberapa langkah-langkah. BBPOM setiap tahunnya melakukan penyuluhan kesetiap wilayah Sulawesi Selatan setiap tiga bulan sekali., disamping itu juga memberikan himbauan dan arahan melalui media cetak maupun media elektronik. Dalam Penerapan hukum tindak pidana peredaran obat tanpa izin edar BBPOM dalam hal ini membantu pihak kepilisian dalam menegakkan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan dalam penyidikan sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian. 

File :
Skripsi.pdf
Institution Info

Institut Agama Islam Negeri Bone (IAIN BONE)