Abstract :
Skripsi ini membahas tentang ?Analisis Disparitas Putusan Mahkamah
Konstitusi Terhadap Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi di Indonesia (Studi
Putusan MK No. 012-016-019/ PUU-IV/ 2006 dan Putusan MK No. 36/ PUU-XV/
2017 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi)?. Rumusan masalah yang dibahas
dalam skripsi ini yaitu bagaimana kedudukan komisi pemberantasan korupsi dalam
struktur kelembagaan negara Indonesia, bagaimana kedudukan komisi pemberantasan
korupsi berdasarkan Putusan MK No. 012-016-019/ PUU-IV/ 2006 dan Putusan MK
No. 36/ PUU-XV/ 2017.
Untuk memudahkan pemecahan masalah tersebut di atas digunakan penelitian
pustaka (library research) dengan menggunakan disiplin ilmu yang dapat dijadikan
pendekatan penelitian yaitu pendekatan yuridis normatif, kemudian dianalisis dengan
menggunakan metode pengolahan dan analisis bahan hukum, sehingga akan ditemukan
prinsip-prinsip pengaturan yang menjadi materi muatan dari ketentuan perundang-
undangan dan putusan hakim, dengan cara menganilisis isi dan melakukan penafsiran
terhadap bahan hukum primer sesuai dengan konteks ruang dan waktu dokumen
tersebut dibuat yang diperoleh dari bahan hukum sekunder. Setelah itu dilakukan
analisis deskriptif-analitis.
Adapun hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa, kedudukan komisi
pemberantasan korupsi dalam struktur kelembagaan negara, adalah termasuk lembaga
negara yang bersifat skunder yang dibentuk pada era reformasi di Indonesia sebagai
salah satu bagian dari agenda pemberantasan korupsi berdasarkan hirarki perundang-
undangan, atau secara yuridis pembentukan dan pemberian wewenang merupakan
ketentuan dari pasal 43 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi, dan melalui Undang-undang Nomor
30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selanjutnya,
kedudukan komisi pemberantasan korupsi berdasarkan Putusan MK No. 012-016-019/
PUU-IV/ 2006 menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan
lembaga pada ranah di bawah kekuasaaan kehakiman yang dalam menjalankan tugas
dan wewenangnya secara independen. Sedangkan pada Putusan MK No. 36/ PUU-XV/
2017 menjelaskan bahwa dalam pandangan mahkamah Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) sebenarnya merupakan lembaga negara yang bergerak pada ranah
eksekutif, yang melaksanakan fungsi-fungsi domain eksekutif yakni penyelidikan,
penyidikan dan penuntutan. Komisi Pemberantasan Korupsi jelas bukan bagian dari
yudikatif karena bukan badan pengadilan yang memiliki wewenang mengadili dan
memutus perkara.