Abstract :
Satpol PP sebagai salah satu aparat penegak hukum yang melaksanakan
tugasnya demi memaksimalkan perannya dalam pemerintahan. Keefektivan peran
Satpol PP dapat dilihat dalam Penegakan Satpol PP Dalam Melaksanakan
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Ketertiban
Umum dan Ketentraman Masyarakat (Studi Kasus Pedagang kaki lima pinggir
sungai di Jalan Arif Rahman Hakim Kecamatan Tanete Riattang Barat). Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui Peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam
menertibkan pedagang kaki lima yang berada di jalan Arif Rahman Hakim dan
Kendala Satuan Polisi Pamong Praja dalam menertibkan pedagang kaki lima di
Jalan Arif Rahman Hakim.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field
Research). Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data
sekunder.Data primer yaitu data yang diperoleh langsung di lokasi penelitan
berupa Wawancara dengan pihak Satuan Polisi Pamong Praja dan Pedagang Kaki
Lima di Jl. Arif Rahman Hakim.melakukan observasi dengan melihat keadaan dan
situa sidi sekitar Jl. Arif Rahman Hakim. Sedangkan data sekunder yaitu data
yang diperoleh dari penulisan referensi tertulis, seperti Buku, Jurnal, Artikel
Internet dll.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Penegakan Satpol PP Dalam
Melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Ketertiban Umum dan Ketentaraman Masyarakat terhadap pedagang kaki lima di
Jl. Arif Rahman Hakim masih kurang efektif karena masih banyaknya pedagang
yang berjualan bukan pada tempat yang telah disediakan oleh pemerintah. Maka
dari itu, diperlukan tindakan tegas Satuan Polisi Pamong Praja dalam menegakkan
aturan dan disertai dengan kesadaran dari masyarakat terutama pedagang.
Dalam mengimplementasikan suatu aturan, tidak dipungkiri adanya
kendala yang dihadapi Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan perannya
sebagai aparat penegak hukum, diantaranya yaitu, Kurangnya kesadaran
masyarakat, kurangnya koordinasi antar pihak, dan Aparat penegak hukum yang
kurang tegas.