DETAIL DOCUMENT
PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BONE DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA BATAS TANAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG DASAR POKOK-POKOK AGRARIA
Total View This Week0
Institusion
Institut Agama Islam Negeri Bone (IAIN BONE)
Author
Umar, Nurfiana
Subject
Skripsi 
Datestamp
2021-06-28 02:08:23 
Abstract :
Skripsi ini membahas tentang Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone Dalam Menyelesaikan Sengketa Batas Tanah Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Dasar Pokok-Pokok Agraria Serta untuk mengetahui kendala yang dihadapi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bone dalam menyelesaikan sengketa batas tanah. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan subyek penelitian adalah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bone. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone dalam menyelesaian sengketa batas tanah secara umum belum maksimal sehingga masih perlu dioptimalkan. Secara keseluruhan dapat dilihat dari beberapa kendala yakni dari segi substansi hukum, struktur hukum, dan kultur hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bone dalam menyelesaikan sengketa batas tanah menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, serta mengetahui kendala yang dihadapi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bone dalam menyelesaikan sengketa batas tanah. Adapun kegunaan ilmiah yakni dapat menjadi bahan studi perbandingan dan menjadi sumbangan pemikiran ilmiah pada perkembangan ilmu pengetahuan. Selanjutnya keguanan praktis yakni sebagai bahan masukan bagi pemerintah Kabupaten Bone dalam meningkatkan kinerja dalam pelaksaan tugas dan fungsinya. Adapun kendala-kendala yang dihadapi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bone dalam menyelesaikan sengketa batas tanah antara lain Sumber Daya Manusia, Sikap/attitude mediator yang kurang baik seperti tidak hadir tepat waktu diruang mediasi sehingga membuat para pihak yang ingin menyelesaikan sengketa secara mediasi tidak nyaman dan juga membuang waktu para pihak yang bersengketa, sarana dan prasarana, kekurangan saksi terkait riwayat/tentang kronologis tanah kurangnya saksi yang dihadirkan didalam gelar mediasi, karakter para pihak yang bersengketa. 
Institution Info

Institut Agama Islam Negeri Bone (IAIN BONE)