Abstract :
Skripsi ini membahas tentang Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Badan
Pertanahan Nasional Kabupaten Bone Dalam Menyelesaikan Sengketa Batas Tanah
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Dasar Pokok-Pokok Agraria
Serta untuk mengetahui kendala yang dihadapi Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Kabupaten Bone dalam menyelesaikan sengketa batas tanah.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif
dengan subyek penelitian adalah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Kabupaten Bone. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi
Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone dalam menyelesaian sengketa batas
tanah secara umum belum maksimal sehingga masih perlu dioptimalkan. Secara
keseluruhan dapat dilihat dari beberapa kendala yakni dari segi substansi hukum,
struktur hukum, dan kultur hukum.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan tugas dan
fungsi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bone dalam menyelesaikan
sengketa batas tanah menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, serta
mengetahui kendala yang dihadapi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten
Bone dalam menyelesaikan sengketa batas tanah. Adapun kegunaan ilmiah yakni
dapat menjadi bahan studi perbandingan dan menjadi sumbangan pemikiran ilmiah
pada perkembangan ilmu pengetahuan. Selanjutnya keguanan praktis yakni sebagai
bahan masukan bagi pemerintah Kabupaten Bone dalam meningkatkan kinerja dalam
pelaksaan tugas dan fungsinya. Adapun kendala-kendala yang dihadapi Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bone dalam menyelesaikan sengketa batas
tanah antara lain Sumber Daya Manusia, Sikap/attitude mediator yang kurang baik
seperti tidak hadir tepat waktu diruang mediasi sehingga membuat para pihak yang
ingin menyelesaikan sengketa secara mediasi tidak nyaman dan juga membuang
waktu para pihak yang bersengketa, sarana dan prasarana, kekurangan saksi terkait
riwayat/tentang kronologis tanah kurangnya saksi yang dihadirkan didalam gelar
mediasi, karakter para pihak yang bersengketa.